Ditreskrimum Polda Sumsel Ungkap Kasus Penusukan di Kertapati

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kertapati, Kota Palembang.

Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLSEK KERTAPATI tanggal 28 April 2026. Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka seorang perempuan berinisial S (34).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Korban berinisial AY (36) ditemukan dalam kondisi mengalami luka tusuk pada bagian perut di kediaman keluarganya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saksi yang merupakan istri korban sempat melihat tersangka keluar dari lokasi kejadian dengan membawa sebilah pisau. Keterangan tersebut menjadi dasar pengembangan hingga tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik dengan panjang sekitar 30 cm yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun S.Sos SIK MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan.

“Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif, transparan, dan presisi. Kami memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana berat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme jajaran Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan serta menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda