135 Napi Sipirok Dapat Remisi: Jangan Ulangi Kejahatan

8

TAPANULI SELATAN, BERITAANDA – Hari Kemerdekaan menjadi momentum bagi 135 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sipirok untuk mendapatkan kesempatan kedua. Bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mereka menerima remisi umum tahun 2026.

Remisi diserahkan Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H. Gus Irawan Pasaribu di Lapangan Rutan Kelas IIB Sipirok, Senin (17/8/2026). Namun, keringanan masa pidana itu sekaligus membawa pesan tegas, kesempatan memperbaiki diri jangan sampai disia-siakan dengan mengulangi tindak pidana.

Dalam kesempatan itu, Bupati Gus Irawan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto terkait pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan tahun 2026.

Menteri menegaskan, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, menunjukkan perubahan perilaku, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.

Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan tema ‘Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur’ juga menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap cita-cita kemerdekaan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945. Dalam konteks pemasyarakatan, tema itu menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, tetapi tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan diseluruh Indonesia. Remisi itu diharapkan mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga warga binaan dapat kembali menjadi sumber daya manusia yang produktif, bukan menjadi beban masyarakat.

Khusus di Rutan Kelas IIB Sipirok, Karutan Hery Sugiarto menyampaikan, dari total 262 narapidana dan 127 tahanan, sebanyak 135 narapidana memperoleh Remisi Umum Tahun 2026.

Sebanyak 131 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I). Rinciannya, 11 orang mendapat remisi satu bulan, 63 orang dua bulan, 30 orang tiga bulan, 16 orang empat bulan, 10 orang lima bulan, dan satu orang enam bulan.

Sementara itu, empat narapidana menerima Remisi Umum II (RU II). Tiga orang memperoleh remisi tiga bulan dan satu orang memperoleh remisi empat bulan.

Bagi para penerima remisi, Menteri berpesan agar kesempatan tersebut dijadikan titik balik untuk membuka lembaran baru kehidupan. Mereka diminta meningkatkan kualitas diri, mematuhi hukum, bekerja secara jujur, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.

Pesan tegas juga ditujukan kepada jajaran pemasyarakatan. Integritas, profesionalisme, dan budaya kerja yang bersih harus menjadi prinsip utama.

Tidak boleh ada toleransi terhadap petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, percaloan, penyelundupan barang terlarang, maupun pelanggaran etik lainnya.

Disisi lain, pembinaan warga binaan tidak hanya diarahkan pada perubahan kepribadian. Sistem pemasyarakatan juga memperkuat pembinaan kemandirian melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, pertanian, peternakan, perikanan, dan berbagai kegiatan produktif lainnya.

Pembinaan itu diharapkan menjadi bekal agar warga binaan mampu hidup mandiri dan kembali memberikan kontribusi positif ketika telah berada di tengah masyarakat.

Penyerahan remisi turut dihadiri Wakil Bupati H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Ketua TP PKK Ny. Murni Gus Irawan Pasaribu, Staf Ahli PKK Ny. Zakia Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah H. Sofyan Adil Siregar bersama Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny. Ira Sofyan Adil Siregar, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati, pimpinan OPD, jajaran Rutan Kelas IIB Sipirok, serta warga binaan penerima remisi.

Bupati Gus Irawan Pasaribu bersama jajaran Forkopimda dan Rutan Sipirok berharap remisi tidak hanya dipahami sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai kesempatan untuk benar-benar berubah.

Para warga binaan didorong mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh, memperbaiki diri, dan yang paling penting, tidak mengulangi kejahatan ketika kembali ke tengah masyarakat. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda