Tapsel Dapat DBH PBBKB Rp11,17 Miliar dari Pemprov Sumut

13

TAPANULI SELATAN, BERITAANDA – Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) memperoleh alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tahun anggaran 2026 sebesar Rp11,17 miliar.

Alokasi tersebut tercatat sebesar Rp11.174.386.134 dan merupakan bagian dari DBH Pajak Provinsi yang dialokasikan dalam APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2026.

Dana tersebut diserahkan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) se-Sumatera Utara dan Penyaluran DBH Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Senin (31/8/2026).

Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu hadir bersama para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Kepala Bapenda, Kepala BKAD, unsur Kementerian Dalam Negeri, kepolisian, PT Jasa Raharja, serta pemangku kepentingan terkait.

Selain PBBKB, Tapsel juga memperoleh alokasi dari sumber DBH pajak provinsi lainnya sesuai dengan ketentuan dan pagu yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution mengatakan, peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor membutuhkan kolaborasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut dia, optimalisasi pajak kendaraan bermotor penting karena penerimaannya berkontribusi terhadap PAD provinsi dan kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil serta opsen pajak.

Bobby juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus memperkuat kinerja Samsat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan, pemerintah daerah perlu mencari langkah-langkah kreatif untuk meningkatkan pendapatan di tengah kondisi fiskal daerah.

Upaya tersebut, kata dia, tidak hanya melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, tetapi juga digitalisasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, inovasi, optimalisasi BUMD dan BLUD, pemanfaatan aset daerah, hingga skema pembiayaan kreatif.

Agus juga menekankan pentingnya kerja sama tiga pilar Samsat, yakni pemerintah daerah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja, dengan dukungan para bupati dan wali kota.

Penyaluran DBH Pajak Provinsi kepada kabupaten/kota untuk tahun anggaran 2026 masih dilakukan secara bertahap sesuai dengan realisasi pendapatan daerah.

Bupati Gus Irawan berharap alokasi DBH PBBKB sebesar Rp11,174 miliar tersebut dapat memperkuat kemampuan keuangan daerah dan mendukung pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Pemanfaatan dana tersebut akan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai penggunaan DBH pajak yang telah ditentukan penggunaannya,” kata Gus Irawan. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda