Majelis Hakim Vonis 3 Terdakwa Korupsi KUR Tambak Udang OKI, SHM 95 Petani Dikembalikan

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus menggelar sidang putusan perkara pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BSI kepada petani tambak udang Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2022-2023, Rabu (30/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, dengan hakim anggota Waslam Makhsid SH MH dan H. Wahyu Agus Susanto SH MH. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI dihadiri Ulfa Nauliyanti SH MH dan Rizqy Indah Wulandari SH.

Tiga terdakwa hadir langsung di persidangan, yakni Sapriadi Susanto selaku Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira tahun 2021, Liswan selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira, dan Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair JPU.

Rincian vonis:

  • Terdakwa Sapriadi Susanto, Komisaris Utama sekaligus Pengelola Keuangan PT Karomah Ilahi Mandira tahun 2021, divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6.098.030.131. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
  • Terdakwa Liswan selaku Sekretaris PT Karomah Ilahi Mandira, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.354.823.000. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
  • Terdakwa Syaifudin selaku Micro Relationship Manager Bank BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 Tahun 2022, divonis 5 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp250 juta. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 90 hari. Juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Ketiganya juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

“Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga memutuskan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik 95 petani tambak udang Desa Bumi Pratama Mandira dikembalikan kepada para petani,” ujar Kajari OKI I Gede Widhartama SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan SH MH saat dikonfirmasi perihal amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus tersebut.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU Kejari OKI dan dinilai sebagai wujud penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah. Meski demikian, kata dia, usai pembacaan putusan, baik para terdakwa maupun JPU Kejari OKI menyatakan masih pikir-pikir.

“Sidang berlangsung aman, tertib, dan kondusif dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri OKI. Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda