Bobol Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang, Pria Ini Diamankan Polisi

2

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Polsek Plaju mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan SMP Muhammadiyah 3 Palembang, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju.

Pengungkapan yang merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 2026 itu mengamankan seorang buruh berinisial AP (29) pada Jumat (25/9/2026).

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-172/IX/2026/SPKT/Polsek Plaju/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 12 September 2026. Aksi pencurian diperkirakan terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Pencurian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB saat saksi tiba di sekolah dan mendapati terali jendela ruang guru dalam kondisi rusak dan terlepas. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala sekolah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ruang guru diketahui dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit televisi 19 inci merek Animax, perangkat perekam CCTV berupa DVR, hard disk dan power supply merek Hilux, serta uang tunai Rp400 ribu. Pihak sekolah memperkirakan total kerugian mencapai Rp4,5 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Plaju melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AP sebagai salah satu terduga pelaku.

Tim Opsnal Polsek Plaju yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama SH MM kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan AP pada 25 September 2026 sekitar pukul 10.20 WIB. Petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan AP tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, AP diduga mengakui keterlibatannya dalam pencurian di SMP Muhammadiyah 3 bersama seorang pria berinisial K. Penyidik kemudian membawa AP beserta barang bukti ke Polsek Plaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit televisi 19 inci merek Animax warna hitam dan satu unit power supply merek Hilux sebagai barang bukti.

Kapolsek Plaju AKP Sutioso melalui Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama SH MM mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah pihak sekolah membuat laporan resmi kepada kepolisian.

“Setelah menerima laporan polisi nomor LP/B-172/IX/2026, Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan terukur. Begitu mendapat informasi pasti keberadaan pelaku, tim langsung bergerak cepat mengamankan yang bersangkutan,” ujar Ipda Feby.

Atas perkara tersebut, AP disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, sementara petugas terus memburu K yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat, termasuk kejahatan yang menyasar fasilitas pendidikan.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jajaran Polda Sumsel terus mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mendapati potensi gangguan keamanan di lingkungannya,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda