Sembilan Hari Operasi Sikat Musi, Polres OKI Ungkap 19 Kasus 3C dan Tindak 50 Aksi Premanisme

13

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sembilan hari pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2026, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap 19 kasus kejahatan 3C serta melakukan 50 penindakan terhadap aksi premanisme.

Operasi Sikat Musi 2026 dimulai pada 24 September 2026 dan dijadwalkan berlangsung hingga 9 Oktober 2026. Dengan demikian, capaian tersebut merupakan hasil pelaksanaan operasi selama sembilan hari pertama.

Tindak pidana 3C yang menjadi sasaran operasi meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH mengatakan, pengungkapan kasus dan penindakan terhadap aksi premanisme merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat.

“Operasi Sikat Musi merupakan langkah nyata kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga mencegah potensi gangguan keamanan sejak awal,” ujarnya.

Selain mengungkap perkara 3C, personel Polres OKI juga melakukan 50 penindakan terhadap aksi premanisme selama sembilan hari pertama pelaksanaan operasi.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di ruang publik sekaligus mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi meresahkan masyarakat.

Kapolres menegaskan, Operasi Sikat Musi 2026 masih berlangsung hingga 9 Oktober 2026. Karena itu, jajaran Polres OKI akan terus meningkatkan patroli, pemantauan, pencegahan, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau aksi premanisme, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami,” katanya.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi tindak kejahatan maupun aksi yang mengganggu ketertiban. Masyarakat dapat melaporkan setiap kejadian kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum.

Hingga operasi berakhir pada 9 Oktober 2026, Polres OKI memastikan upaya pemberantasan kejahatan dan premanisme akan terus dilakukan secara terukur dan profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten OKI. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda