Urus Sendiri Tanpa Perantara, Masyarakat Rasakan Perubahan Layanan Pertanahan

4

BOGOR, BERITAANDA – Transparansi proses, kejelasan informasi, serta kemudahan akses layanan kini semakin dirasakan masyarakat dalam mengurus urusan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah). Pengalaman tersebut membentuk kesan baru bagi warga yang sebelumnya ragu untuk mengurus secara mandiri karena belum memahami tahapan layanan pertanahan secara pasti.

“Menurut saya perkembangannya sangat luar biasa. Meskipun saya bolak-balik, tapi transparan dan jelas. Menurut saya sudah sangat luar biasa,” ujar Sutrisno (61), pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan hak atas tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor, Senin (8/6/2026).

Sutrisno memilih mengurus sendiri proses peningkatan hak atas tanahnya tanpa menggunakan jasa notaris. Keputusan itu diambil setelah ia mengetahui bahwa pengurusan di Kantah dapat dilakukan langsung oleh pemohon dengan biaya yang lebih terjangkau.

“Awalnya saya mau coba lewat notaris. Tapi biayanya cukup mahal. Saya mau mengubah HGB ke HM, diminta puluhan juta kalau lewat notaris. Lalu saya tanya ke sini, apakah bisa tanpa notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.

Proses pengurusan yang dijalani Sutrisno dilakukan secara bertahap, mulai dari pengukuran ulang hingga tahap pelepasan hak dan penerbitan sertipikat hak milik. Meski sempat beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan administrasi, ia menilai seluruh proses dijelaskan secara terbuka oleh petugas.

“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum lengkap batas kanan-kiri karena kurang teliti dalam persyaratan. Lalu saya kembali lagi, masih kurang membawa saksi. Hari ini sudah lengkap untuk mengajukan surat permohonan pengukuran ulang,” cerita Sutrisno.

Pengalaman tersebut berbeda jauh dibandingkan saat ia mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Sutrisno menilai kala itu proses layanan pertanahan masih terkesan rumit dan kurang transparan.

Bahkan, ia pernah mengalami kendala saat menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus sertipikat tanahnya. Prosesnya tidak kunjung selesai selama satu tahun. Pengalaman itulah yang membuatnya sempat ragu untuk mengurus sendiri, sebelum akhirnya mencoba datang langsung ke Kantah.

Ke depan, Sutrisno berharap kualitas layanan pertanahan terus meningkat, termasuk dengan penerapan Sertipikat Elektronik yang dinilainya semakin memudahkan masyarakat dalam mengamankan aset tanah. (*)

Bagaimana Menurut Anda