Thio Sulistio Mengaku Jadi Korban Kriminalisasi, Mental dan Keluarga Terdampak

7

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Thio Stefanus Sulistio mengaku hidupnya hancur akibat proses hukum yang tengah ia jalani terkait dugaan korupsi pengalihan lahan Kementerian Agama di Desa Pemanggilan, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Bagi Thio, perkara yang berakar dari sengketa lahan sejak tahun 1981 itu bukan sekadar persoalan status tersangka, melainkan telah merampas ketenangan hidup serta hak-hak dasarnya sebagai manusia.

Ia merasa mengalami tekanan psikologis yang berat sejak dimulainya penggeledahan hingga pemeriksaan saksi. Trauma tersebut, menurutnya, terus membekas dan bahkan terbawa hingga ke alam bawah sadar setiap malam.

Thio mengaku kerap berteriak ketakutan saat tidur hingga tanpa sadar memukul istrinya yang berada di sampingnya. Rasa cemas pun kini terus menghantui kesehariannya.

“Setiap ada mobil yang berhenti di depan rumah, saya langsung merasa khawatir dan ketakutan,” ujar Thio usai persidangan dengan agenda mendengarkan replik jaksa di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, kondisi mentalnya tidak pernah seperti ini sebelum terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Kesedihannya semakin memuncak ketika ia tidak mendapat izin untuk menghadiri pernikahan anaknya. Padahal, sang anak sempat ingin membatalkan seluruh prosesi pernikahan apabila ayahnya tidak hadir.

Demi menjaga kondisi psikologis anaknya, Thio mengaku terpaksa menyembunyikan kenyataan pahit yang sedang ia alami.

“Saya harus berbohong kepada anak saya melalui istri, meyakinkan dia bahwa saya pasti hadir,” tuturnya dengan nada penuh sesal.

Namun hingga hari bahagia itu tiba, pihak Kejaksaan tetap tidak memberikan izin, meskipun ia merasa hal tersebut merupakan haknya sebagai orang tua.

Selain itu, Thio juga merasa terintimidasi oleh langkah-langkah hukum yang menurutnya terlalu agresif. Ia mengaku dihantui ancaman pemiskinan dan penyitaan seluruh harta bendanya.

Menurut dia, intimidasi itu terasa sangat personal ketika muncul kabar bahwa aset yang akan disita mencakup hal-hal yang dinilainya di luar nalar hukum korupsi.

“Bahkan makam orang tua saya pun katanya mau disita. Itu benar-benar membuat saya syok,” ungkapnya.

Padahal, Thio meyakini lahan yang dipersoalkan telah dibelinya secara sah dan dibayar langsung di hadapan notaris tanpa adanya niat jahat.

Dari sisi hukum, ia menilai persoalan tersebut semestinya lebih dahulu masuk ke ranah perdata atau pidana umum sebelum ditarik ke tindak pidana korupsi (Tipikor). Terlebih, aset yang dipermasalahkan hingga kini belum pernah benar-benar dikuasainya, meski sengketa perdata telah bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Ia juga menyoroti proses pencekalan yang dinilainya berlangsung sangat cepat, yakni hanya berselang 11 hari sejak pemeriksaan pertama.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Supriadi tetap pada dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurut jaksa, inti perkara terletak pada pengalihan aset tanah yang sebenarnya telah dikuasai Departemen Agama (Depag), namun kemudian muncul sertifikat atas nama pihak lain.

“Kami tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan minggu lalu,” tegas Endang Supriadi usai persidangan.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Thio Stefanus Sulistio dengan pidana penjara selama delapan tahun atas dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah yang dikaitkan dengan lahan Kementerian Agama (Kemenag) Lampung.

Sementara itu, Benny N.A. Puspanegara selaku Pemerhati Kebijakan Hukum, Sosial, Publik, dan Eksekutif Nasional AKKI turut mengkritisi penanganan kasus tersebut yang dinilai dipaksakan.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dijadikan sekadar “konten kejar tayang” demi citra atau statistik semata.

Menurut Benny, muncul indikasi kuat adanya “tipikorisasi” terhadap sengketa yang seharusnya bersifat perdata, mengingat terdakwa memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan telah memenangkan putusan PK di Mahkamah Agung.

Ia meminta aparat penegak hukum tetap objektif dan tidak mengorbankan pembeli beritikad baik demi popularitas kasus.

“Ketika masih ada perdebatan mendasar soal apakah kerugian negara itu nyata (actual loss) atau sekadar asumsi (potential loss), maka memaksakan konstruksi pidana adalah tindakan yang secara akademik problematis, dan secara moral berbahaya,” tegas Benny. (*)

Bagaimana Menurut Anda