Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Integrasi NIB dan NOP

5

JAKARTA, BERITAANDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyepakati integrasi data Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Integrasi ini bertujuan menyelaraskan data pertanahan dan perpajakan sehingga Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah memiliki rujukan data yang sama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Menteri Nusron dalam Penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menteri Nusron menjelaskan, integrasi NIB dan NOP diperlukan karena masih terdapat perbedaan antara data PBB dan data pertanahan, termasuk informasi mengenai luas bidang tanah. Dengan sinkronisasi tersebut, data yang dikelola Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dapat menjadi lebih akurat sehingga mendukung peningkatan kualitas pelayanan serta pengelolaan perpajakan daerah.

Penerapan integrasi NIB dan NOP telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menteri Nusron menyebutkan, penerapan integrasi tersebut berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB dalam dua tahun. Hal ini antara lain karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sesuai atau lebih kecil dibandingkan data bidang tanah yang tercatat dalam NIB.

“Insya Allah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tutur Menteri Nusron.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, SEB yang ditandatangani bersama Menteri ATR/Kepala BPN menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta integrasi data. Ia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui koordinasi antara perangkat daerah yang menangani pendapatan daerah dengan Kantah di kabupaten/kota.

“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerbitan BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, menjadi meningkat,” ujar Tito Karnavian.

Kebijakan integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan tersebut tertuang dalam SEB yang ditandatangani Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri. SEB tersebut mengamanatkan pemerintah daerah dan Kantah untuk membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.

Melalui kebijakan ini, keselarasan data pertanahan dan perpajakan diharapkan dapat terwujud sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih transparan dan akurat, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dalam Kabinet Merah Putih. (*)

Bagaimana Menurut Anda