Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken SEB, Verifikasi BPHTB Dipangkas Jadi Maksimal 3 Hari

7

JAKARTA, BERITAANDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah, Senin (10/8/2026), di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB ditetapkan paling lama tiga hari. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelayanan Peralihan Hak atau balik nama.

“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju,” ujar Menteri Nusron.

Menurut Nusron, batas waktu tiga hari tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam transformasi pelayanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Selama ini, proses verifikasi dan validasi BPHTB di masing-masing daerah belum seragam sehingga menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses balik nama.

Setelah verifikasi dan validasi BPHTB selesai, proses Peralihan Hak dilanjutkan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) maksimal dua hari. Selanjutnya, berkas permohonan masyarakat diproses di Kementerian ATR/BPN paling lama lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses Peralihan Hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal 10 hari.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” ucap Menteri Nusron.

Layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari tersebut akan mulai diterapkan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) pada 17 Agustus 2026.

“Sebagai bentuk kado Indonesia Merdeka, mulai 17 Agustus 2026 kami akan me-launching pelayanan Peralihan Hak atau balik nama maksimal 10 hari. Tahap pertama di 17 kabupaten/kota, kemudian seminggu berikutnya pada 24 Agustus, akan ditambah 24 kabupaten/kota,” ungkap Menteri Nusron.

Dengan demikian, apabila berjalan sesuai target, layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari dapat dimanfaatkan masyarakat di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN menargetkan perluasan layanan tersebut hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan. Secara proporsional, cakupan tersebut diperkirakan mencapai sekitar 70% dari total pelayanan pertanahan.

Pada kesempatan yang sama, Mendagri Tito Karnavian menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dalam rangka mempercepat layanan pertanahan. Menurutnya, SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam mengintegrasikan data guna mempermudah dan mempercepat proses pembayaran BPHTB.

“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB. Penerimaan BPHTB itu juga membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi meningkat,” tutur Tito.

Penandatanganan SEB Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri turut disaksikan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.

Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait dari seluruh Indonesia. (*)

Bagaimana Menurut Anda