Masyarakat Dapat Kepastian Jadwal Pengukuran, PBT Terbit Cepat Berkat Layanan Pengukuran Terjadwal

2

KUDUS, BERITAANDA – Pengukuran bidang tanah merupakan salah satu tahapan dalam proses pendaftaran tanah untuk penerbitan sertipikat. Waktu pelaksanaannya bergantung pada kondisi di lapangan, termasuk ketersediaan petugas serta koordinasi dengan pemohon dan pemilik tanah yang berbatasan.

Untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengetahui sejak awal jadwal pengukuran bidang tanah oleh petugas.

Endang Rahayu Ningsih (31) merasakan langsung manfaat layanan tersebut saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026. Pada hari yang sama, petugas loket menawarkan pilihan jadwal pengukuran kepada Endang.

Sesuai jadwal yang dipilih, petugas ukur datang ke lokasi pada 3 Agustus 2026. Dua hari kemudian, Endang menerima informasi bahwa hasil pengukuran berupa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai. Dengan demikian, keseluruhan proses pengukuran hingga terbitnya PBT berlangsung kurang dari satu pekan.

“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang Rahayu Ningsih saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).

Menurut Endang, pelaksanaan pengukuran juga berjalan lancar karena seluruh pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut memungkinkan proses penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dilakukan sekaligus tanpa kendala di lapangan.

Manfaat kepastian jadwal melalui layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan proses pengukuran akan memerlukan waktu lama berdasarkan pengalaman yang pernah dialaminya sebelumnya.

Namun, saat mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 30 Juli 2026, Hadi mendapatkan kepastian jadwal pengukuran pada 3 Agustus 2026. PBT hasil pengukurannya pun telah selesai pada 5 Agustus 2026.

“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ungkap Hadi Prayetno.

Bagi Hadi, kepastian jadwal tersebut memudahkan dirinya dalam mempersiapkan proses pengukuran, termasuk memastikan kehadirannya sesuai waktu yang telah ditentukan. Ia juga mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan yang dihadirkan Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat.

“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkas Hadi Prayetno.

Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus yang setiap harinya menerima rata-rata 20–30 permohonan pengukuran. Melalui layanan ini, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan masa tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari. Sementara itu, PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilaksanakan. (*)

Bagaimana Menurut Anda