Sepekan Operasi Senpi Musi 2026, Polres OKI Tangkap Tiga Tersangka dan Sita Puluhan Senpi Rakitan

1

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Sepekan pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026, terhitung sejak 12 hingga 19 Juni 2026, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap tiga kasus kepemilikan senjata api tanpa izin dan mengamankan tiga tersangka dari lokasi berbeda.

Pada periode yang sama, masyarakat juga menunjukkan dukungannya terhadap upaya menjaga keamanan dengan menyerahkan secara sukarela puluhan senjata api (senpi) rakitan kepada kepolisian.

Operasi Senpi Musi 2026 berlangsung selama 16 hari, mulai 12 hingga 27 Juni 2026. Operasi ini digelar untuk menekan peredaran senjata api ilegal, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta mencegah tindak pidana yang melibatkan penggunaan senjata api di wilayah Sumatera Selatan, termasuk Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E (56) warga Kecamatan Pampangan, AS (38) warga Kecamatan Sirah Pulau Padang, dan AR (20) warga Kecamatan Pampangan. Ketiganya diduga tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa, dan menguasai senjata api maupun amunisi.

Pengungkapan pertama dilakukan pada 14 Juni 2026 di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan. Dari tersangka E, polisi menyita satu pucuk airsoft gun serta dua butir amunisi aktif kaliber 38 milimeter.

Dua hari berselang, petugas kembali mengungkap kasus serupa di Desa Terusan Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang. Dari tersangka AS, polisi mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, dua butir amunisi aktif kaliber 9 milimeter, serta satu selongsong peluru.

Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan pada 17 Juni 2026 di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan. Dari tangan tersangka AR, petugas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif kaliber 9 milimeter.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, hasil tersebut merupakan capaian awal yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Menurutnya, operasi ini tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif untuk menekan peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat.

“Operasi Senpi Musi 2026 tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan peredaran senjata api ilegal di tengah masyarakat. Kami mengimbau warga yang masih menyimpan atau menguasai senjata api tanpa izin agar menyerahkannya secara sukarela kepada kepolisian,” ujar Eko.

Selain mengungkap tiga kasus pidana, Polres OKI juga menerima penyerahan sukarela sebanyak 77 pucuk senjata api rakitan dari masyarakat selama periode 12 hingga 19 Juni 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 51 pucuk senjata api laras pendek dan 26 pucuk senjata api laras panjang. Warga juga menyerahkan 19 butir amunisi.

Kapolres menilai capaian tersebut menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat serta efektivitas pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran kepolisian. Ia mengapresiasi warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan kepada pihak berwenang.

“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah mendukung pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 dengan menyerahkan senjata api secara sukarela,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan, penyimpanan, atau penguasaan senjata api dan amunisi tanpa hak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Bagi Polres OKI, hasil yang dicapai selama minggu pertama Operasi Senpi Musi 2026 menjadi indikator bahwa penegakan hukum yang dibarengi pendekatan persuasif dapat berjalan efektif dan saling melengkapi. Dengan waktu pelaksanaan yang masih berlangsung hingga 27 Juni 2026, kepolisian akan terus mengintensifkan kegiatan deteksi, pencegahan, dan penindakan guna menekan peredaran senjata api ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Kabupaten Ogan Komering Ilir. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda