Sekda Nias Sampaikan Tanggapan Terhadap 2 Ranperda Ini

320

NIAS-SUMUT, BERITAANDA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Drs.F.Yanus Larosa M.AP menyampaikan nota jawaban/tanggapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Nias atas nota pengantar Bupati Nias terhadap dua Ranperda tentang Perumda Pasar Yaahowu dan Ranperda tentang Perumda Daerah Air Minum Tirta Umbu yang disampaikan melalui rapat paripurna DPRD setempat, bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Nias, Rabu (13/2/2019).

Terkait beberapa saran, masukkan dan pendapat fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nias atas dua Ranperda Kabupaten Nias, sekda yang mewakili Bupati Nias memberikan jawaban atau tanggapan atas dua Raperda tersebut, yakni bahwa penataan lahan parkir dan fasilitas pasar lainnya akan menjadi perhatian kedepan. Karena selama ini Pemkab Nias telah melakukan pembenahan terkait penataan dan fasilitas pasar dengan pemanfaatan/refungsi lahan kosong untuk tempat usaha baru, pembangunan pagar, pemasangan CCTV, pengecatan bangunan gedung, rehab toilet, pemasangan papan merk dan lampu hias, penambahan pos jaga dan handy talky kepada personel security. Pengelolaan toilet di Pasar Yaahowu merupakan salah satu sumber pendapatan perusahaan daerah.

“Strategi pengelolaannya, bahwa perkembangan Pasar Yaahowu dalam dua tahun terakhir mengalami kemajuan yang signifikan, dan hal ini memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan perusahaan yang dibuktikan dengan kunjungan ke pasar tersebut meningkat, baik pada siang hari maupun malam hari, sehingga diharapkan akan menjadi pusat perbelanjaan yang strategis,” papar sekda.

Selanjutnya, sekda memaparkan langkah-langkah strategis manajemen perusahaan daerah Pasar Yaahowu dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah yaitu, menciptakan kondusifitas di lingkungan pasar, memanfaatkan lahan kosong untuk dijadikan tempat usaha baru, memberdayakan karyawan perusahaan daerah Pasar Yaahowu, dan membuat kebutuhan penyesuaian tarif/sewa kios.

“Jumlah kios yang telah tersewakan sebanyak 160 unit, dari 165 unit kios yang tersedia dan diupayakan untuk tersewakan seluruhnya,” ujar dia.

Beberapa saran dan masukan dari pendapat fraksi DPRD Kabupaten Nias atas Ranperda tentang Perumda Air Minum Tirta Umbu yakni, terkait keluhan terhadap kualitas dan kuantitas air. Dapat dijelaskan bahwa usaha peningkatan kualitas dan kuantitas air yang sebagaimana mestinya telah dilakukan sedemikian rupa, akan tetapi oleh karena keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana yang mendukung selama ini, sehingga tidak dapat berfungsi dengan optimal.

Keluhan masyarakat tentang penggalian dan pemasangan jaringan pipa PDAM yang tidak sempurna oleh petugas di lapangan, akan menjadi bahan perhatian manajemen PDAM pada masa yang akan datang, dan melaksanakan pembinaan kepada petugas yang menangani sesuai dengan SOP di PDAM Tirta Umbu.

Selanjutnya, terdapat kelemahan dalam hal pencatatan meter air pelanggan yang cenderung mengalami penumpukan dan perbedaan pencatatan angka pada meter pelanggan.

“Terkait dengan usul perubahan singkatan nomenklatur PDAM akan menjadi bahan untuk dikaji lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk usulan penempatan lokasi kantor pusat PDAM di ibukota Kabupaten Nias akan menjadi perhatian kita bersama dengan mempedomani mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” pungkas dia. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda