Sabu 4,32 Gram dan Serbuk Ekstasi Disita, Polisi Amankan Warga Empat Lawang

2

EMPAT LAWANG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Empat Lawang mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (20/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial I.A.T. beserta sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan serbuk ekstasi.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita tujuh paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 4,32 gram. Polisi juga mengamankan satu paket yang diduga berisi serbuk ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 0,26 gram.

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu paket plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 3,21 gram serta enam paket plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat bruto 1,11 gram.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa dua sedotan modifikasi berbentuk sekop, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik klip ukuran sedang berisi plastik klip kecil kosong, serta satu kotak P3K kecil berwarna putih.

Paket yang diduga narkotika, sedotan modifikasi, dan plastik klip ditemukan berada di tangan kanan I.A.T. Sementara itu, timbangan digital ditemukan petugas di sekitar bagian depan rumah terduga pelaku.

Pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari Sampe SH bersama Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Ardiliansah SH, Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Iskandar, SH, dan personel Satresnarkoba Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi SH SIK MH menegaskan, jajarannya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kabid Humas polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, pengungkapan yang dilakukan Polres Empat Lawang merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dan seluruh jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti dan setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk menemukan sumber barang, jaringan pemasok, maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, penindakan terhadap kasus narkotika tidak hanya berorientasi pada pengamanan barang bukti dan terduga pelaku, tetapi juga diarahkan untuk membongkar jaringan yang berada di balik peredarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Lingkungan memiliki peran penting dalam mencegah generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terukur,” ujarnya.

Saat ini, I.A.T. masih menjalani pemeriksaan di Polres Empat Lawang. Penyidik juga terus melakukan pengembangan perkara serta pemeriksaan terhadap barang bukti melalui laboratorium forensik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 610 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda