Pemuda di Ogan Ilir Bakar 4,5 Hektare Lahan Tebu Karena Kecewa Tak Diterima Kerja

3

OGAN ILIR, BERITAANDA – Kekecewaan karena tidak diterima bekerja berujung tindak pidana. Seorang pemuda berinisial DA (26) diamankan jajaran Polres Ogan Ilir setelah diduga sengaja membakar lahan perkebunan tebu milik PT Sinergi Gula Nusantara di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Akibat aksi tersebut, sekitar 4,5 hektare lahan perkebunan tebu terbakar. Ironisnya, aksi pembakaran itu direkam sendiri oleh DA menggunakan telepon selulernya. Rekaman tersebut kemudian menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku.

Peristiwa terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Petak 123 dan Petak 126, Afdeling 7, Rayon 5, Kebun Cinta Manis, PT Sinergi Gula Nusantara.

Menindaklanjuti informasi pembakaran lahan tersebut, Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama personel Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan untuk mengidentifikasi pria yang terlihat dalam rekaman video.

Hasil penyelidikan mengarah kepada DA. Setelah dilakukan pendalaman, polisi kemudian mengamankan DA di rumahnya di Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pengamanan dilakukan personel Unit Idik II Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Robertus Mawa. SN SH CPHR bersama personel Polsek Tanjung Batu yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ardi Putrawan SH MH.

Dalam pemeriksaan awal, DA mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, ia mengaku sengaja membakar lahan perkebunan tebu tersebut karena merasa sakit hati setelah tidak diterima bekerja di perusahaan tersebut.

DA bahkan merekam aksi pembakaran itu. Berdasarkan keterangan awal penyidik, video tersebut dibuat agar diketahui pihak PT Sinergi Gula Nusantara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler merek Infinix Smart 20 yang berisi rekaman video kejadian, satu buah korek api merek Tokai warna merah, serta satu buah baju jersey lengan panjang warna kombinasi biru.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti SH SIK MH menegaskan, bahwa persoalan pribadi maupun kekecewaan terkait pekerjaan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang membahayakan kepentingan umum dan lingkungan.

“Kami memahami bahwa setiap orang bisa mengalami kekecewaan, termasuk terkait persoalan pekerjaan. Namun, kekecewaan tidak boleh dilampiaskan dengan cara membakar lahan. Api yang sengaja dinyalakan dapat membahayakan orang lain, merusak lingkungan, dan menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar,” tegas AKBP Rizka.

Ia menambahkan, penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

“Apapun persoalannya, selesaikan dengan cara yang baik dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai persoalan pribadi justru merugikan masyarakat luas dan lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa penanganan karhutla merupakan komitmen bersama seluruh jajaran Polda Sumsel, terlebih di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan yang dapat berdampak luas terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

“Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan membakar lahan, apapun motifnya, bukan persoalan sepele. Kekecewaan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan pembakaran yang berpotensi meluas dan menimbulkan kerugian bagi banyak pihak. Polda Sumsel bersama jajaran akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran lahan,” tegasnya, Sabtu (22/8/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut juga menunjukkan pentingnya kecepatan polisi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat, termasuk informasi yang bersumber dari rekaman video.

“Kami mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Ogan Ilir dalam menindaklanjuti informasi hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dengan alasan apapun dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi menyebabkan karhutla,” ujarnya.

Nandang juga mengingatkan masyarakat agar tidak menormalisasi pembakaran lahan sebagai cara menyelesaikan persoalan.

“Jangan karena persoalan pribadi kemudian api dijadikan alat untuk melampiaskan kekecewaan. Sekali api dinyalakan, dampaknya dapat berkembang di luar kendali. Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama dan pencegahan karhutla harus dimulai dari kesadaran setiap individu,” pungkasnya.

Saat ini DA telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan di Polres Ogan Ilir. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda