Bawa Kunci T Modifikasi, Pelaku Pencurian Motor di Palembang Diringkus

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangkaian Operasi Sikat-I Musi 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AR (42). Sementara seorang rekannya berinisial E yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus diburu penyidik.

Kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan R. Sukamto, Lorong Masjid Faisal, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang pada April 2026. Korbannya diketahui berinisial DNS (26), dengan barang yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver.

Perkara itu terungkap setelah korban memperoleh informasi dari seorang saksi yang melihat adanya aksi pengambilan sepeda motor miliknya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke SPKT Polsek Ilir Timur II.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 2 Subdit III Jatanras Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh petunjuk bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Banyuasin.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi kemudian memerintahkan Kanit 2 AKP Herry Yusman bersama Panit Opsnal Unit 2 Iptu Zakwan Rifqi dan personel opsnal untuk melakukan penindakan terhadap pelaku.

Pada 30 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim bergerak menuju rumah terduga pelaku di Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AR tanpa perlawanan. Sejumlah barang bukti turut diamankan dan pelaku kemudian dibawa ke Unit 2 Jatanras Polda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya satu baju kaos warna hitam, satu celana pendek, satu topi warna hitam, serta satu kunci T modifikasi yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan STNK dan BPKB sepeda motor milik korban.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat-I Musi 2026 yang digelar Polda Sumsel sebagai upaya menanggulangi berbagai tindak kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, serta aksi premanisme.

Atas dugaan perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap E yang telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Sofwan Rosyidi menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Jatanras dalam merespons laporan masyarakat sekaligus menuntaskan berbagai perkara kejahatan 3C.

“Kami akan terus memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO hingga tertangkap. Operasi Sikat-I Musi 2026 ini adalah bagian dari keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Sumsel,” ujar Sofwan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi langkah cepat personel Jatanras dalam mengungkap perkara tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengapresiasi kerja personel yang terus melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, lebih berhati-hati terhadap barang berharga, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda