Kasus Tipikor Kas dan E-Batara Pos, Kepala KCP PT Pos Air Sugihan Kanan Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

10

PALEMBANG, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pada Rabu (7/10/2026), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI melaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan Kabupaten OKI Tahun 2023, bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Persidangan yang terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH didampingi Hakim Anggota Ardian Angga SH MH dan Khori Akhmadi SH MH. Sementara itu, Tim JPU Kejari OKI yang hadir dan membacakan surat tuntutan di persidangan adalah Ulfa Nauliyanti SH MH dan Rizqy Indah Wulandari SH.

Selanjutnya, Terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode tahun 2021 sampai dengan 2023, hadir secara langsung di persidangan didampingi penasihat hukumnya.

Menurut Kajari OKI I Gede Widhartama SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan SH MH dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, yakni Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.

“Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut Terdakwa Alim Anwar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250.000.000,00 subsidair 6 bulan kurungan kepada Terdakwa. Selain pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28,” ungkapnya.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, tegas dia, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.

“Seluruh rangkaian persidangan pembacaan tuntutan berlangsung secara tertib, aman, kondusif, serta berjalan lancar tanpa hambatan teknis maupun substansial,” tandasnya.

Melalui penanganan perkara ini, tambah dia, Kejari OKI menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan setiap perkara secara profesional, akuntabel, dan transparan guna memulihkan hak-hak masyarakat, khususnya para petani tambak udang yang terdampak, serta menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara secara maksimal. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda