BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung melalui sejumlah perangkat daerah, bersama para relawan, melakukan pembersihan Rumah Daerah Swatantra Tingkat I (DASWATI) yang berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sejak 2018.
Kegiatan ini dilandasi keprihatinan serta kepedulian nyata terhadap kondisi bangunan bersejarah tersebut. Tanpa banyak retorika atau sekadar komentar, para relawan memilih bergerak langsung membersihkan rumah yang menjadi cikal bakal lahirnya Provinsi Lampung.
“Dasar hukum kami jelas, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang register nasional pelestarian cagar budaya. Masyarakat yang memiliki niat baik diperbolehkan berpartisipasi dalam perawatan dan penjagaan cagar budaya,” ujar Ketua RMD Care, Firman, Senin (19/1/2026).
Firman menjelaskan, kondisi Rumah DASWATI saat ini sangat memprihatinkan. Pepohonan tinggi menutupi bangunan, atap genteng ambruk, serta beberapa bagian tembok mengalami kerusakan serius.
“Dengan niat baik dan atas arahan Gubernur Lampung, kami berupaya setidaknya membuat kawasan ini terlihat lebih rapi dan bersih,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan pembersihan yang difokuskan pada area luar dan halaman berjalan lancar berkat dukungan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Biro Umum yang menyediakan peralatan pendukung seperti lori dan perlengkapan kerja lainnya.
“Kami bersama relawan sudah melakukan pembersihan area luar. Ini bisa terlaksana karena adanya dukungan dari Biro Umum Pemprov Lampung,” ujarnya.
Firman berharap upaya ini tidak berhenti sampai di sini dan dapat ditindaklanjuti secara berkelanjutan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Ini adalah harapan masyarakat Lampung sejak lama. Beberapa periode kepemimpinan sebelumnya belum terealisasi. Kami berharap di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, rumah DASWATI dapat diambil alih dan dibeli oleh Pemprov dari pihak yang saat ini menguasai lahan,” harapnya.
Ia menyinggung banyaknya komentar miring terkait kondisi Rumah DASWATI, namun minim solusi dan aksi nyata. Padahal, status kepemilikan bangunan yang berada di tangan pribadi menjadi salah satu kendala utama bagi pemerintah dalam melakukan perawatan.
“Sejak dulu pemprov berniat mengambil alih, namun terkendala harga yang dinilai tidak wajar. Sebagai objek cagar budaya, bangunan ini tidak boleh diubah fungsinya. Seharusnya ada kelapangan hati demi kepentingan daerah, bukan semata berpikir bisnis,” lanjut Firman.
Ia optimistis, di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela, cita-cita lama masyarakat Lampung dapat terwujud.
“Gubernur kita sangat visioner. Kami yakin rumah DASWATI bisa kembali menjadi aset Pemprov Lampung. Lokasinya strategis, memiliki nilai historis dan ekonomis, dan sangat potensial dijadikan museum bagi masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, DASWATI merupakan singkatan dari Daerah Swatantra Tingkat I, sebutan wilayah administratif Lampung sebelum menjadi provinsi mandiri.
Rumah DASWATI menjadi saksi sejarah perumusan dan penetapan Provinsi Lampung pada 18 Maret 1964, saat proses serah terima pemerintahan dari Provinsi Sumatera Selatan.
Bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Tulang Bawang Nomor 11, Bandar Lampung, ini kini berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan membutuhkan perhatian serius untuk pelestarian sebagai cagar budaya daerah. (*)





























