Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal Anggota Polri di Palembang

3

PALEMBANG, BERITAANDA – Polrestabes Palembang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang anggota Polri yang bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial FZ dan FI. Keduanya ditangkap setelah jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara intensif.

Peristiwa terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Inspektur Marzuki, samping SD Negeri 25, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.

Korban diketahui berinisial Aiptu JE, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sumatera Selatan. Saat kejadian, korban tengah menjalankan pekerjaan sambilan sebagai pengemudi ojek pangkalan.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat korban mengantarkan dua penumpang, masing-masing seorang laki-laki dan perempuan, menuju Jalan Inspektur Marzuki.

Setibanya di lokasi, terjadi perselisihan antara korban dan kedua pelaku terkait pembayaran jasa pengantaran. Perselisihan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Salah satu pelaku memukul kepala korban menggunakan balok kayu. Pelaku kemudian menusuk korban sebanyak empat kali pada bagian perut.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban, yakni Honda Beat tahun 2019 warna putih dengan nomor polisi BG 6384 ACK.

Mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian, melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada identitas para pelaku.

Pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, tim operasional mengamankan tersangka FZ di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Wijaya, Palembang.

Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka FI berhasil diamankan di sebuah penginapan di depan Terminal Alang-Alang Lebar, Palembang.

Kedua tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami rangkaian kejadian, barang bukti, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan, penangkapan kedua tersangka merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan jalanan di Kota Palembang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Kota Palembang. Proses hukum terhadap para tersangka akan kami tegakkan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap upaya jajaran kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan jalanan.

“Polri berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai hukum. Kecepatan dalam merespons laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam memberikan rasa aman sekaligus mencegah pelaku mengulangi perbuatannya,” kata Nandang.

Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan jalanan serta segera melaporkan kejadian atau informasi yang dapat membantu kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan. (iwan)

Bagaimana Menurut Anda