Rakor Kepala Daerah Kalsel, Menteri Nusron: Penetapan Lokasi LP2B Kewenangan Daerah

2

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menegaskan, bahwa penentuan lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, pelaksanaan kebijakan LP2B harus berjalan seimbang antara upaya menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan daerah. Ia menilai pemerintah daerah lebih memahami kondisi serta karakteristik wilayah masing-masing, sehingga memiliki peran penting dalam menentukan lokasi LP2B.

Rakor ini menjadi upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait penyesuaian kebijakan LP2B dengan rencana pembangunan di tiap wilayah.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” tutur Menteri Nusron.

Selain membahas LP2B, Menteri Nusron juga menyoroti masih banyaknya kawasan perkebunan sawit di Kalimantan Selatan yang belum memiliki legalitas lengkap. Ia meminta pemerintah daerah aktif berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).

“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut, para kepala daerah turut menyampaikan berbagai aspirasi terkait kebutuhan pembangunan wilayah, mulai dari dukungan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertipikasi kawasan perumahan guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap Kementerian ATR/BPN terus memberikan dukungan terhadap pembangunan daerah di Kalimantan Selatan.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor tersebut, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono.

Rakor ini juga dihadiri para bupati dan wakil bupati dari Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin. (*)

Bagaimana Menurut Anda