Menteri Nusron Tutup Celah Mafia Tanah Lewat Transformasi Pelayanan Pertanahan

3

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan untuk menutup celah dalam sistem yang berpotensi dimanfaatkan mafia tanah.

Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, pengintegrasian data pertanahan dengan data pemerintah daerah, serta penguatan sistem teknologi informasi.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia. Mafia itu akan hidup kalau ada lubang-lubang, wilayah abu-abu,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Nusron mengatakan, salah satu celah yang berisiko dimanfaatkan mafia tanah adalah adanya perbedaan data antara pemerintah daerah dan kementerian pertanahan. Salah satunya terkait Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Bidang (NIB).

Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati integrasi NIB dan NOP menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri. Kebijakan tersebut sekaligus mendorong penguatan kerja sama di tingkat kabupaten/kota.

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN memperkuat kepastian waktu pelayanan pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah proses pelayanan yang berlarut-larut dimanfaatkan oknum mafia tanah untuk menawarkan jasa pengurusan kepada masyarakat.

Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Menurut Nusron, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pembenahan sistem pelayanan dan peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM) juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik mafia tanah sejak awal.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. (*)

Bagaimana Menurut Anda