Menteri Nusron Dorong Transformasi Layanan Pertanahan: Beri Kepastian dan Kemudahan bagi Masyarakat

2

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong transformasi layanan pertanahan dengan mengedepankan dua orientasi utama, yakni memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Semangat transformasi tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, kepada jajaran Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengarahan yang digelar secara luring dan daring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” ujar Nusron.

Menurutnya, transformasi layanan pertanahan tidak hanya ditujukan untuk mempercepat proses administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, terukur, dan memiliki kepastian waktu.

“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya.

Salah satu fokus transformasi layanan ATR/BPN adalah penerapan Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui sistem ini, masyarakat memperoleh kepastian mengenai jadwal pengukuran yang lebih terencana.

Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan maksimal tujuh hari. Hingga saat ini, sistem tersebut telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantah di seluruh Indonesia.

Selain Pengukuran Terjadwal, transformasi juga menyasar layanan Peralihan Hak dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari.

Dalam skema tersebut, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ditargetkan dapat diselesaikan pemerintah daerah dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan rampung dalam dua hari.

Sementara itu, setelah seluruh persyaratan dipenuhi masyarakat serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan, proses di Kantah ditargetkan selesai paling lama lima hari.

Pengaturan waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan mampu menciptakan layanan Peralihan Hak yang lebih pasti, cepat, dan mudah bagi masyarakat.

Nusron menegaskan, keberhasilan transformasi layanan pertanahan membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat. Tidak hanya Kementerian ATR/BPN, tetapi juga IPPAT dan pemerintah daerah.

Menurutnya, kesamaan komitmen menjadi faktor penting agar transformasi layanan pertanahan dapat berjalan konsisten dan berkelanjutan.

“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” pungkas Nusron.

Dalam pengarahan tersebut, Menteri Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata. (*)

Bagaimana Menurut Anda