Pria di Rupit Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak 8 Tahun

7

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus seorang pria berinisial DE (40) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diamankan di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit pada Ahad (26/4/2026).

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban berinisial A (8) melapor ke Mapolres Muratara. Berdasarkan keterangan, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban tengah bermain di depan rumah pelaku.

Kasat Reskrim Polres Muratara Ipda Dania Nurauliawati Sumarto S.Tr.K M.Si menjelaskan kronologi kejadian bermula saat tersangka mendekati korban yang sedang bermain, lalu melakukan pelecehan dengan meraba kemaluan korban.

“Tersangka kemudian menggendong korban ke teras rumah, mencium pipi, dan kembali meraba bagian sensitif korban. Beruntung, korban berhasil melarikan diri dan segera pulang dalam keadaan menangis,” ujar Ipda Dania.

Sempat bungkam saat ditanya oleh ibunya, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan perlakuan asusila tersebut setelah dibujuk oleh kedua orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan tersebut, keluarga korban langsung membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Muratara Ipda Muhammad Aliudin SH menambahkan, bahwa akibat kejadian ini, korban mengalami trauma psikis. Saat ini, korban tengah mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA untuk pemulihan psikologis.

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Muratara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Ipda Aliudin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami proses hukum dengan tegas. Tidak ada toleransi bagi predator anak. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengawasi anak-anak kita dan segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkas Kapolres. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda