Polres OKU Timur Ungkap Curas Modus Polisi Gadungan

8

OKU TIMUR, BERITAANDA – Polres OKU Timur kembali menunjukkan respons cepat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekkarasan (curas) yang terjadi di wilayah Martapura.

Tim Opsnal Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus tersangka berinisial AP (30), warga asal Lampung, dalam waktu kurang dari 48 jam setelah aksi kejahatan tersebut terjadi.

Kasus ini terungkap setelah korban ANH (20), seorang pelajar, melapor menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Merdeka, kawasan Taman Bakti Tani, Desa Sungai Tuha Jaya, Kecamatan Martapura, pada Jumat (24/4/2026) malam.

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam setelah diintimidasi oleh dua orang pelaku.

Modus yang digunakan pelaku tergolong licik. Pelaku berpura-pura sebagai petugas kepolisian untuk meyakinkan korban. Dengan alasan melakukan pemeriksaan identitas, pelaku mengambil ponsel korban, memfoto KTP, serta mendokumentasikan wajah korban sebelum melakukan kekkarasan fisik berupa pemukulan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada 26 April 2026, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Apriadi berhasil mengamankan tersangka di wilayah Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Rendi Ramadhona SH MH menegaskan, bahwa kecepatan pengungkapan kasus menjadi prioritas utama dalam merespons keresahan masyarakat.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum OKU Timur. Penangkapan tersangka dalam waktu kurang dari 48 jam merupakan bukti kesigapan personel di lapangan,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 milik korban.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres OKU Timur dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keberhasilan ini menjadi bagian dari strategi Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda