OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Tiga pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang diserahkan kepada Polsek Mesuji Polres OKI, Sabtu (2/3/2024) lalu.
Masyarakat secara sukarela menyerahkan senpira tersebut dengan mengantarkannya langsung ke Mapolsek Mesuji OKI.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK melalui Kapolsek Mesuji AKP Bambang Wiyono SH membenarkan hal tersebut.
“Benar, kita telah menerima tiga pucuk senjata api rakitan yang diserahkan oleh masyarakat. Ketiga senpira tersebut berasal dari Desa Sungai Sodong, Desa Pagardewa dan Desa Pematang Panggang,” jelas dia, Kamis (7/3/2024).
Penyerahan senpira itu, kata dia, juga atas sosialisasi dari Polres OKI dalam rangka Operasi Pekat yang digelar dari tanggal 7 Maret 2024 sampai 20 hari ke depan
“Kita berharap apa yang dilakukan oleh masyarakat dari ketiga desa tersebut dapat ditiru dan menjadi contoh bagi masyarakat desa yang lain, sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Mesuji OKI menjadi aman dan kondusif, serta dapat mencegah terjadinya tindak kriminal dan kejahatan, khususnya yang menggunakan senjata api rakitan atau senpira ini,” ungkapnya.
“Penggunaan senjata api rakitan dapat dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)