Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Begal yang Tewaskan Korbannya di Palembang

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Kurang dari 24 jam setelah aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang perempuan meninggal dunia, polisi berhasil menangkap salah satu pelaku di Palembang.

Tersangka berinisial AM (26) diamankan Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya, IP alias T, masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jenderal Sabihi Darwis, Kelurahan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang. Korban berinisial ADPL (21) saat itu sedang mengendarai sepeda motor sebelum dibuntuti oleh dua pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, AM bersama IP alias T sebelumnya berkeliling menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis parang untuk mencari sasaran.

Kedua pelaku kemudian melintas di kawasan Jalan Soekarno Hatta dan menemukan korban. Karena merasa dibuntuti, korban berusaha mempercepat laju sepeda motornya. Namun, pelaku terus mengejar hingga korban tiba di Jalan Jenderal Sabihi Darwis.

Di lokasi tersebut, IP alias T diduga menarik pakaian korban hingga korban terjatuh dan terhempas ke badan jalan. Setelah korban jatuh, pelaku mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/2792/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu pelaku yang diketahui melarikan diri ke kawasan Mata Merah.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan berarti.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Vario warna merah yang digunakan sebagai sarana kejahatan, satu unit sepeda motor Beat warna biru doff milik korban, satu celana pendek Levis warna biru, satu kaos warna hitam, serta satu pasang sandal jepit warna hitam.

Sementara itu, IP alias T masih dalam pengejaran. Polisi terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 479 Ayat (3) KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan, jajarannya akan terus bertindak cepat dan terukur dalam memberantas kejahatan jalanan.

“Kami tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan yang merenggut nyawa dan mengganggu keamanan masyarakat. Penangkapan yang dilakukan kurang dari 24 jam ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Sonny.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH juga menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda