Polisi Gerebek Rumah di OKU Timur, Puluhan Paket Sabu Siap Edar Disita

3

OKU TIMUR, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Timur mengamankan dua pria dan menyita 35 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,49 gram. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Desa Tri Marta Jaya, Kecamatan Madang Suku III, OKU Timur, Rabu (12/8/2026) malam.

Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah awal Polres OKU Timur dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH M.Si dalam memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial DK (43) dan SR (33). Keduanya ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB saat berada di bagian dapur sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi dan konsumsi narkotika.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres OKU Timur dibawah pimpinan Kanit I Ipda Iman Setiawan SH melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan 35 paket diduga sabu yang dikemas dalam plastik klip bening.

Petugas juga menemukan satu sekop yang terbuat dari pipet plastik di dalam sebuah kotak kecil. Barang tersebut ditemukan di kantong celana jeans pendek warna biru milik DK.

Berdasarkan hasil interogasi awal, DK mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial C. Polisi kemudian menetapkan C sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain 35 paket diduga sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu sekop dari pipet plastik, satu unit telepon seluler, satu helai celana jeans pendek warna biru, serta satu kotak kecil.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara menegaskan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian serius kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami akan tindak tegas setiap pelaku, sekaligus terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk membongkar jaringan di atasnya. Ini merupakan komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Menurutnya, penanganan kasus narkotika tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik akan terus mengembangkan perkara guna mengungkap sumber barang, jaringan pemasok, serta pihak lain yang diduga terlibat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, pihaknya bersama seluruh jajaran terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui upaya penindakan sekaligus pengembangan jaringan.

“Kepolisian akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika,” ujar Nandang, Ahad (16/8/2026).

Saat ini, kedua pria yang diamankan beserta barang bukti telah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda