Polda Sumsel Proses Hukum 20 Tersangka Karhutla

10

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Hingga Agustus 2026, Polda Sumsel bersama Polres jajaran telah menangani 16 laporan polisi dengan luas areal terdampak sekitar 34,8 hektare. Dari perkara tersebut, sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya berada dalam status penahanan.

Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya terpadu Polda Sumsel untuk mencegah karhutla berkembang menjadi bencana yang lebih luas, termasuk munculnya kabut asap yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan, aktivitas pendidikan, perekonomian, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari 16 perkara yang ditangani, sebanyak 11 perkara masih dalam tahap penyidikan, empat perkara telah memasuki tahap I, dan satu perkara telah mencapai P21 atau tahap II. Hal tersebut menunjukkan proses penanganan dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari pengungkapan kejadian hingga tahapan penegakan hukum.

Penanganan perkara karhutla tersebut tersebar di 10 wilayah hukum Polres jajaran. Polres Ogan Komering Ilir menangani tiga laporan polisi. Sementara Polres Ogan Komering Ulu Timur, Polres Musi Rawas, Polres Banyuasin, dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing menangani dua perkara.

Sedangkan Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, dan Polres Lahat masing-masing menangani satu perkara karhutla.

Penegakan hukum dilakukan secara terpadu dengan mengedepankan deteksi dini, patroli, respons terhadap titik panas atau hotspot, penggelaran personel, koordinasi lintas sektor, serta penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran.

Karo Ops Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso SIK M.Si mengatakan, aspek penindakan hukum berjalan beriringan dengan langkah pencegahan dan mitigasi di lapangan.

“Kami mengoptimalkan deteksi titik panas atau hotspot, penggelaran personel secara masif, dan koordinasi terpadu di tingkat Polres jajaran. Akselerasi penanganan ini memastikan setiap kejadian Karhutla langsung direspons dan dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Kombes Pol Muhammad Anis Prasetio Santoso.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK M.Si menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan pembuktian berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan.

“Penyidik menerapkan metode scientific crime investigation dengan melibatkan ahli kebakaran dan ahli lingkungan untuk menguji sampel dari lokasi kejadian. Kami menyusun pemberkasan secara cermat agar seluruh tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan maksimal,” ujar Kombes Pol Doni Satrya Sembiring.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Sumsel memastikan setiap perkara karhutla ditangani secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Penegakan hukum juga diharapkan memberikan efek pencegahan agar masyarakat maupun pihak lainnya tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan dampak luas.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, penanganan karhutla membutuhkan keseimbangan antara langkah pencegahan, mitigasi, pemadaman, dan penegakan hukum.

“Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum yang kami lakukan adalah bukti bahwa Polri hadir untuk menjaga stabilitas keamanan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Menurutnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diungkap, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak mencegah kebakaran sejak dini sehingga masyarakat terlindungi dan dampak terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

“Melalui strategi pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu, Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya menjaga masyarakat dan lingkungan dari ancaman karhutla sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda