Empat Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di OKU Timur Akhirnya Ditangkap

1

OKU TIMUR, BERITAANDA – Pelarian tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur akhirnya berakhir.

Setelah hampir empat tahun dalam pencarian, polisi berhasil menangkap KA (49), tersangka dalam perkara pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

KA diamankan jajaran Satreskrim Polres OKU Timur pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah pondok tempat tinggalnya di Desa Talang Tengah Laut, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan penyidik sejak perkara dilaporkan pada 8 September 2022.

Informasi mengenai keberadaan tersangka diterima polisi dari masyarakat pada Ahad (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres OKU Timur.

Kasat Reskrim Polres OKU Timur IPTU Rendi Ramadhona SH MH memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur IPDA M. Indra Fahrozi bersama Tim Opsnal SW melakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan.

Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas bergerak menuju Desa Talang Tengah Laut. KA berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti dan selanjutnya dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Perkara ini bermula pada 8 September 2022 sekitar pukul 07.15 WIB. Saat itu, ES, istri korban J (48), menerima telepon yang mengabarkan bahwa suaminya telah dibacok oleh orang yang belum dikenal di Jalan Umum Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

ES kemudian menghubungi telepon seluler milik korban. Panggilan tersebut diangkat oleh orang lain yang menyampaikan bahwa korban telah berada di Puskesmas Pandan Agung.

Pelapor kemudian mendatangi puskesmas dan mendapati suaminya telah meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah duka menggunakan ambulans.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan luka tembak pada bagian leher kanan yang menembus hingga leher kiri serta luka robek pada bagian belakang kepala.

Atas kejadian tersebut, ES melapor kepada pihak kepolisian. Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/IX/2022/SUMSEL/OKUT/MDS II tanggal 8 September 2022.

Selama proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres OKU Timur memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta mendalami berbagai informasi untuk mengungkap perkara sekaligus melacak keberadaan tersangka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos lengan panjang berwarna biru dengan bagian lengan berwarna hitam bertuliskan “FOSTIN” serta satu dokumen Visum et Repertum jenazah korban.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan rekonstruksi, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur, serta melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kapolres OKU Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH M.Si menegaskan, bahwa jajaran Polres OKU Timur berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban. Setiap perkara akan terus kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres OKU Timur.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, Polda Sumsel bersama seluruh jajaran terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana, termasuk perkara yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

“Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terus berjalan. Perkara yang terjadi beberapa tahun lalu tidak berarti berhenti ditangani. Setiap informasi dan perkembangan yang diperoleh akan terus didalami untuk memastikan perkara dapat diungkap dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Nandang.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi hingga membantu polisi mengungkap keberadaan tersangka.

Kabid Humas mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun keberadaan orang yang berkaitan dengan suatu perkara hukum. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda