Strategi Komprehensif Polda Sumsel Tangani Karhutla, dari Edukasi Masif Hingga Penahanan 17 Tersangka

4

PALEMBANG, BERITAANDA – Menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menjadi siklus tahunan, pemerintah pusat bersama aparat gabungan dan pemerintah daerah memperkuat sinergi penanganan.

Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI H. Prabowo Subianto, memimpin langsung rapat penanggulangan karhutla di Sumatera Selatan tahun 2026 yang digelar di Ruang VIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang, Senin (24/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri dan pejabat negara, diantaranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan yang dipimpin Gubernur Sumsel H. Herman Deru.

Dalam forum strategis tersebut, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho SIK SH M.Hum memaparkan langkah komprehensif yang telah dan sedang dilakukan Polda Sumsel dalam menangani karhutla.

Penanganan karhutla, kata Kapolda, tidak hanya mengandalkan pemadaman saat kebakaran terjadi, tetapi juga mengedepankan pencegahan dini, edukasi masyarakat, kolaborasi lintas sektor, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Kapolda menjelaskan, kesiapsiagaan telah dilakukan sejak awal tahun mengingat karhutla merupakan fenomena yang berulang setiap tahun.

“Karena Karhutla ini merupakan siklus yang terjadi setiap tahunnya, kami sudah mempersiapkan hal ini mulai dari awal tahun, Bapak Presiden. Pada bulan Februari yang lalu, Bapak Kapolri bahkan hadir mengecek langsung kesiapsiagaan karhutla sekaligus apel Kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Irjen Pol. Sandi Nugroho.

Dalam aspek pencegahan dan edukasi, Polda Sumsel mengoptimalkan peran aparat di tingkat desa. Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta para kepala desa dilibatkan secara aktif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan larangan membuka lahan pertanian dengan cara dibakar.

Upaya tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan langkah-langkah pencegahan di lapangan. Kolaborasi juga dilakukan ketika kebakaran terjadi hingga tahap pasca kebakaran, termasuk upaya rehabilitasi, dengan melibatkan TNI, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Disisi lain, pendekatan persuasif tersebut berjalan beriringan dengan penegakan hukum terhadap pihak yang tetap melakukan pembakaran lahan. Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Berdasarkan kegiatan yang sudah kami pantau, saat ini kami telah menangani kasus sebanyak 15 Laporan Polisi (LP). Selama kejadian di kewilayahan, kami juga sudah menahan 17 tersangka. Mudah-mudahan penindakan ini menjadi shock therapy sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjadi lagi pembakaran hutan di wilayah Sumsel,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan karhutla membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh elemen masyarakat.

“Sesuai arahan Bapak Kapolda dalam rapat bersama Bapak Presiden hari ini, penanganan karhutla yang komprehensif membutuhkan kesadaran kolektif. Penegakan hukum adalah langkah terakhir, yang paling utama adalah pencegahan. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tidak membakar lahan dengan alasan apa pun, dan segera melapor kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek setempat jika melihat titik api,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda