Polres Musi Rawas Ringkus Para Pelaku Penembakan Pengawal Truk

1

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Polres Musi Rawas bergerak cepat mengungkap kasus kekerasan bersama menggunakan senjata api rakitan (senpira) yang terjadi di Dusun VI, Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas.

Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus tiga tersangka utama yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan penembakan terhadap tiga korban pada Senin (18/5/2026).

Kasus ini diduga dipicu konflik perebutan pengurusan armada truk pengangkut minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di area operasional PT SPA. Perselisihan kepentingan bisnis pengawalan kendaraan tersebut memicu bentrokan yang berujung aksi penembakan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver dan senapan angin.

Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WIB ketika korban berinisial E (45), S (30), dan F (55) berada di depan rumah bersama sejumlah saksi. Situasi memanas setelah para korban menghentikan satu unit truk tangki CPO yang melintas di lokasi kejadian.

Tidak lama kemudian, sebuah mobil Toyota Yaris warna oranye dan Mitsubishi Triton warna perak datang dan memotong jalur kendaraan tersebut. Ketegangan meningkat saat tersangka JA (62) turun dari kendaraan sambil membawa rotan dan melakukan intimidasi terhadap saksi HB.

Cekcok mulut kemudian berujung aksi kekerasan setelah tersangka JA diduga memerintahkan adiknya, tersangka L (27), untuk melakukan penembakan terhadap para korban.

Menindaklanjuti perintah tersebut, tersangka L melepaskan tiga kali tembakan menggunakan senjata api rakitan. Tembakan pertama mengenai lengan kanan korban S (30), sementara dua tembakan berikutnya mengenai leher kanan korban E (45).

Pada saat bersamaan, tersangka AR (25) bersama seorang pelaku lain yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) melakukan pengeroyokan terhadap korban F (55) menggunakan batu. Satu pelaku lainnya berinisial S, yang juga berstatus DPO, diketahui membawa senapan angin dan mengancam warga di sekitar lokasi kejadian.

Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri ke arah Lubuklinggau dan Muara Lakitan. Namun, gerak cepat aparat kepolisian berhasil memutus pelarian mereka.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta langsung memerintahkan jajaran Satreskrim melakukan pengejaran segera setelah laporan masyarakat diterima.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra bersama Kanit Pidum Ipda Nofrianto kemudian bergerak melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran di sejumlah lokasi.

Hasilnya, pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka utama JA (62) di kediamannya tanpa perlawanan. Pengejaran berlanjut hingga Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, saat dua tersangka lainnya, yakni L (27) dan AR (25), berhasil diringkus di Desa Semeteh.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Triton warna perak, satu unit Toyota Yaris warna oranye, satu tongkat bisbol, satu bilah pedang, satu pucuk senapan angin, serta satu pucuk senjata api rakitan warna perak berikut dua butir amunisi kaliber 9 mm.

Petugas juga mengamankan dua proyektil peluru yang ditemukan di lokasi kejadian dan dari tubuh korban.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Musi Rawas dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi premanisme maupun penggunaan senjata api ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap aksi kekerasan, premanisme, maupun penggunaan senjata api rakitan yang membahayakan masyarakat. Begitu laporan diterima, personel langsung bergerak cepat untuk memastikan para pelaku segera ditangkap dan situasi kamtibmas tetap terkendali,” tegas AKBP Agung Adhitya Prananta.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polres Musi Rawas dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polda Sumsel menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dan penggunaan senjata ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas wilayah serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda