Polres Muratara Koordinasi dengan Kejati Sumsel, Perkara Dugaan Gratifikasi Naik ke Penyidikan

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan melalui penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dalam penanganan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Koordinasi yang berlangsung pada Rabu (29/4/2026) tersebut melibatkan unsur Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan Kejati Sumsel. Kegiatan ini merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026.

Berdasarkan hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di BKPSDM Kabupaten Muratara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini membuka peluang penetapan tersangka dalam waktu dekat, seiring pendalaman alat bukti.

Dalam forum tersebut, tim Kejati Sumsel memberikan sejumlah catatan teknis, antara lain pendalaman kualifikasi pasal, apakah termasuk gratifikasi atau bentuk lain tindak pidana korupsi, serta penelusuran alur administrasi kenaikan pangkat dan kemungkinan keterlibatan anggaran.

Penyidik juga diminta memastikan pemenuhan unsur hukum terkait kewajiban pelaporan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu maksimal 30 hari sejak penerimaan. Selain itu, setiap konstruksi pasal yang disangkakan harus dibuktikan secara mandiri apabila terdapat lebih dari satu alternatif pasal.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, meliputi pemeriksaan saksi, klarifikasi terhadap pihak terkait, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. Pemeriksaan tambahan terhadap saksi baru juga akan dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH menegaskan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan menjunjung prinsip kehati-hatian untuk menjamin akurasi pembuktian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH membenarkan adanya koordinasi tersebut dan menegaskan komitmen institusi dalam penanganan perkara korupsi secara profesional dan transparan.

“Kami memastikan setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara terukur—tidak tergesa-gesa namun tetap progresif. Koordinasi dengan Kejati Sumsel merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk menjamin proses berjalan sesuai koridor,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan setiap perkara hingga tahap persidangan guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Tidak ada ruang bagi praktik korupsi. Proses ini akan kami kawal hingga tuntas sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda