Polres Lahat Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Jarai, Sabu dan Ganja 173 Gram Disita

7

LAHAT, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres Lahat berhasil mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dalam operasi terpadu pada Selasa (28/4/2026).

Operasi yang menggabungkan dua laporan polisi, LP/A/34 dan LP/A/35 ini dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan SH MH, dan berlangsung di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka asal Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yakni ALP (54) dan HL (47). HL diketahui sebagai pemilik rumah sekaligus pengendali utama barang bukti, sementara ALP berada di lokasi sebagai tamu namun turut menguasai narkotika. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.

Hasil penggeledahan mengungkap pola penyimpanan narkotika yang tersebar dibeberapa titik. Dari kamar HL, petugas menyita enam paket sabu seberat 2,33 gram yang disimpan dalam dompet hitam, serta lima paket ganja dengan total berat 170 gram yang disembunyikan di dalam kasur dan di belakang televisi.

Sementara itu, dari penguasaan ALP di ruang tengah, ditemukan empat paket sabu seberat 0,69 gram dan satu paket ganja seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam lemari.

Secara keseluruhan, total barang bukti yang diamankan mencapai 3,02 gram sabu dan 173,25 gram ganja. Selain itu, petugas turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip, satu pipet plastik modifikasi, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK menegaskan, bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen kuat dalam memutus jalur distribusi narkotika lintas provinsi.

“Penangkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan ruang bagi jaringan narkoba lintas wilayah. Jalur perlintasan akan terus diperketat dan koordinasi antarwilayah akan ditingkatkan untuk pengembangan jaringan,” tegasnya.

Kasat Res Narkoba AKP L.A.E. Tambunan SH MH menambahkan bahwa modus penyimpanan yang dilakukan tersangka tergolong tidak lazim, namun berhasil diungkap melalui penggeledahan yang teliti.

“Penyimpanan ganja di dalam kasur dan belakang televisi serta penggunaan timbangan digital mengindikasikan aktivitas distribusi. Pengembangan jaringan masih terus dilakukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika lintas wilayah.

“Pengawasan terhadap jalur masuk dari provinsi tetangga terus diperkuat. Respons cepat dan ketelitian penyidik menjadi kunci dalam memutus jaringan sebelum barang beredar luas,” ujarnya.  (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda