Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Barang Bukti Berhasil Diamankan

17

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasus tersebut menimpa seorang petani berinisial S (43), warga Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi. Peristiwa terjadi ketika korban meninggalkan rumah untuk bekerja menyadap karet. Saat itu, rumah dalam keadaan kosong tanpa penghuni.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding belakang yang terbuat dari papan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan kemudian meninggalkan lokasi.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat pulang ke rumah sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mendapati kondisi rumah telah terbuka dan sejumlah barang miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan segera melaporkannya ke Polres PALI.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B-115/IV/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Satreskrim Polres PALI bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pendalaman terhadap berbagai petunjuk yang ditemukan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI kemudian melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya di Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo Y19 warna hitam beserta kotak kemasannya yang telah teridentifikasi sebagai milik korban. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait menegaskan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada petugas sehingga proses pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat. Polres PALI akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga,” tegas AKBP Yunar H.P. Sirait.

Terhadap pelaku, proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Upaya cepat dan profesional yang dilakukan jajaran Polres PALI diharapkan mampu mencegah terulangnya tindak pidana serupa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel terus menginstruksikan seluruh jajaran untuk merespons setiap laporan masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional.

“Setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu rasa aman masyarakat akan menjadi perhatian serius kami. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses selama 24 jam. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda