Polisi Amankan Eksekutor Pecah Kaca Spesialis Nasabah Bank di Muba

22

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan bermodus pecah kaca yang mengakibatkan kerugian hingga Rp520 juta.

Kasus tersebut terjadi di area parkir salah satu bank swasta di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Korban berinisial BH (24) diketahui baru saja melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar dan menyimpannya di dalam kendaraan yang diparkir di kawasan perbankan.

Saat korban kembali masuk ke dalam bank untuk menyelesaikan urusan administrasi, para pelaku yang sebelumnya telah melakukan pengintaian memanfaatkan situasi tersebut dengan memecahkan kaca kendaraan korban dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun S.Sos SIK MH menginstruksikan jajaran Subdit III Jatanras untuk melakukan penyelidikan secara intensif guna mengungkap para pelaku.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh kelompok yang terdiri dari empat orang dengan peran berbeda. Tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial ZS (31), yang berperan sebagai eksekutor pemecah kaca kendaraan korban.

Selain ZS, penyidik juga menetapkan FF (26) sebagai tersangka. Saat ini FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain di Rumah Tahanan Musi Banyuasin. Sementara dua pelaku lainnya, yakni AK (32) dan AS (30), telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Dari hasil pemeriksaan diketahui para pelaku menjalankan aksinya secara terstruktur. Mereka terlebih dahulu mengawasi aktivitas nasabah di area perbankan, memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar, kemudian mengikuti pergerakan korban hingga menemukan kesempatan untuk melakukan pencurian.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang diperoleh melalui pembelian secara daring. Alat tersebut digunakan untuk mempercepat proses eksekusi sehingga aksi pencurian dapat dilakukan hanya dalam hitungan detik sebelum pelaku melarikan diri.

Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap ZS di kawasan Jalan Perindustrian Km 9 Kota Palembang pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menerima bagian sebesar Rp119 juta dari hasil kejahatan tersebut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu seluruh anggota jaringan yang terlibat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terorganisir yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan langkah awal. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat membawa uang tunai dalam jumlah besar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengawalan kepolisian apabila membawa uang dalam jumlah besar. Layanan ini tersedia secara gratis dan dapat dimanfaatkan guna menjaga keamanan masyarakat. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan maksimal serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda