PALEMBANG, BERITAANDA – Polres Banyuasin Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto melalui Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK saat dimintai keterangan wartawan mengatakan, ungkap kasus tersebut berdasarkan LP / A – 05 / I / 2023 / SPKT Satresnarkoba / Polres Banyuasin / Polda Sumsel tanggal 17 Januari 2023.
Adapun kronologis penangkapan pada Rabu 17 Januari 2024, Tim Sat Resnarkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi yang diduga narkotika jenis sabu di Hotel Wyndham Jalan Gubernur HA. Bastari Desa Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan ciri-ciri bahwa orang yang akan melakukan transaksi narkotika tersebut menggunakan motor PCX berwarna putih.
Lalu sekira pukul 02.30 WIB, terlihat sebuah sepeda motor PCX berwarna putih yang dikendarai satu orang memasuki wilayah Opi Mall Jakabaring dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan pada saat orang tersebut di receptionist, langsung diamankan dan didapati sebuah tas kain berwarna kuning.
Kemudian dilakukan penggeledahan, ternyata didapati barang bukti 1 paket besar merk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Dari kasus tersebut dilakukan pengembangan TKP di Jalan Raya Palembang – Jambi (depan SDN 12 Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin), berhasil diamankan DEN.
Pada saat itu, didapat 1 (satu) buah tas ransel berwarna hitam yang berisi 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.116 gram dan 3 paket narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3.717 gram yang akan diangkut menggunakan sepeda motor bebek Yamaha Merk NMAX berwarna ungu kombinasi hitam dengan nopol Bg 4563 JX.
“Sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor tersebut. Para tersangka ini mengaku asal narkoba itu dari Malaysia yang masuk melalui Provinsi Riau,” pungkas dia, Rabu (24/1/2024). (Iwan)