Polisi Ringkus Pelaku Begal Viral di Palembang, Todong Korban Pakai Senjata Tajam

11

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di media sosial.

Tim Opsnal Unit 5 Subdit 3 Jatanras meringkus seorang tersangka berinisial TDA (21), pelaku penodongan menggunakan senjata tajam di kawasan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Pengungkapan ini merupakan respons cepat kepolisian atas keresahan masyarakat setelah beredarnya video kejadian di berbagai platform digital. Tersangka diamankan pada Senin (13/4/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran intensif berdasarkan laporan polisi.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan ruang publik.

“Kami tidak mentolerir aksi premanisme maupun kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Setiap pelaku akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) menjelang tengah malam. Korban berinisial AMJ (18) bersama rekannya tengah berteduh di halte depan SD Xaverius, Jalan KH Ahmad Dahlan.

Pelaku kemudian mendekati korban dengan berpura-pura ikut berteduh. Tak lama, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan melakukan penodongan.

Dalam aksinya, pelaku merampas satu unit handphone Android milik korban serta meminta uang tunai sebesar Rp200.000 dengan dalih uang tebusan. Setelah uang diserahkan, pelaku tetap membawa kabur handphone korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Genio yang digunakan saat beraksi, serta satu setel pakaian yang dikenakan tersangka sebagaimana terekam dalam video viral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pengganti Pasal 365 KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor melalui Call Center 110 jika terjadi tindak kejahatan,” ujarnya.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda