Sembunyikan Sabu di Mulut, Pengedar di Lahat Gagal Kabur dari Polisi

9

LAHAT, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHR (29), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Lahyangan, Blok C, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Rabu (15/4/2026) sore.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas memastikan keberadaan target dan langsung melakukan penggerebekan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan SH MH menjelaskan, bahwa tersangka diamankan saat berada di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.

“Dalam penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu di atas meja. Sementara satu paket lainnya sempat disembunyikan tersangka di dalam mulutnya. Selain itu, turut diamankan timbangan digital dan alat hisap,” ujar AKP Tambunan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,13 gram. Selain itu, diamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip transparan, satu unit telepon seluler, seperangkat alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 sebagai layanan pengaduan cepat kepolisian.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lahat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atas tersangka. Seluruh barang bukti juga akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lanjutan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda