Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Guru Meninggal Dunia

9

OKU SELATAN, BERITAANDA – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang guru sekolah dasar berinisial S (47) meninggal dunia. Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial Y (16) yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa terjadi pada 9 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kawasan perumahan sekolah, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban memergoki pelaku berada di dalam rumahnya. Saat itu diduga terjadi upaya pengambilan uang milik korban yang berujung pada tindakan kekerasan.

Pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari area dapur rumah dan menyerang korban. Akibat luka yang diderita, korban sempat menjalani perawatan di fasilitas kesehatan setempat sebelum dirujuk ke RSUD Muaradua dan kemudian ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia (RSMMC) Palembang. Namun pada 11 Juni 2026, korban dinyatakan meninggal dunia.

Menerima laporan kejadian tersebut, Satreskrim Polres OKU Selatan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti, serta upaya pencarian terhadap terduga pelaku.

Dalam proses penyelidikan, penyidik memperoleh informasi bahwa pelaku akan menyerahkan diri melalui jajaran Polres Ogan Ilir. Pada 16 Juni 2026, pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga di Polsek Rantau Alai. Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan pidana anak.

Dari hasil penyidikan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 35 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mengingat pelaku masih berstatus anak, seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan, bahwa jajarannya berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara profesional serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan kejadian. Seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara guna memastikan proses hukum berjalan secara optimal,” tegas AKBP I Made Redi Hartana.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami akan menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak keluarga yang mendukung proses penegakan hukum sehingga penyidikan dapat berjalan dengan baik,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda