Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Palembang, Perkara Masuk Persidangan

23

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka berinisial MHA (25) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial KH (10) dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid kepada korban.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB, saat korban sedang berjalan menuju sebuah minimarket di kawasan Sako.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan arah menuju masjid. Pelaku kemudian mengajak korban naik ke sepeda motor dengan alasan untuk menunjukkan lokasi masjid tersebut.

Namun, setibanya di lokasi yang sepi, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi yang berbeda.

Korban kemudian pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.

Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” ujar Nandang, Selasa (10/3/2026).

Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

Saat ini perkara tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang. Polda Sumsel memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda