Polda Sumsel dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Ribuan Ekstasi serta Sabu Diamankan

6

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar yang diduga memasok kebutuhan narkoba di kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Joint Operation Polda Sumsel dan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim di Palembang, Jumat (19/6/2026).

Operasi gabungan ini menjadi salah satu pengungkapan strategis dalam upaya pemberantasan narkotika di Sumsel. Selain menangkap pelaku, aparat juga berhasil memutus salah satu jalur distribusi narkoba yang selama ini menyasar wilayah dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas pekerja yang tinggi.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/Ditresnarkoba tertanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang dikendalikan seorang pria berinisial AG yang kini masih berstatus buronan.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua tersangka, yakni PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, serta IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga asal Palembang.

Dari serangkaian penggeledahan di empat lokasi berbeda, aparat menyita barang bukti berupa 11.443 butir pil ekstasi berbagai merek dan logo serta sabu dengan berat bruto mencapai 1.399,47 gram.

Sebanyak 1.090 gram sabu ditemukan tersimpan di dalam brankas hitam di salah satu lokasi jasa ekspedisi kawasan Kertapati. Sementara 309,47 gram sabu lainnya disembunyikan di dalam perangkat speaker mini. Adapun ribuan butir ekstasi ditemukan di kamar indekos yang disewa tersangka IO alias OK di kawasan Jalan R. Soekamto Palembang.

Selain narkotika, penyidik turut mengamankan uang tunai sebesar Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkotika sekaligus upah yang diberikan pengendali jaringan kepada salah satu tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Ditresnarkoba Polda Sumsel masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana SIK mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan besarnya skala jaringan yang beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

“Barang bukti yang berhasil kami sita berupa 11.443 butir ekstasi dan 1.399,47 gram sabu merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya penyelamatan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pengendali utama jaringan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan jaringan narkotika skala besar tersebut merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa negara hadir dan bekerja secara serius dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda Sumsel bersama seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat kolaborasi, mempersempit ruang gerak jaringan narkoba, serta memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda