Polda Sumsel Bongkar Jaringan Tambang Minyak Ilegal Pemicu Kebakaran di Keluang

9

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa yang terjadi pada 1 April 2026 tersebut langsung ditangani intensif. Dalam waktu singkat, penyidik berhasil mengidentifikasi, menetapkan tersangka, hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring SH SIK M.Si menjelaskan, bahwa tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan status quo, serta mengumpulkan alat bukti.

“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.

Pengungkapan kasus mencapai puncak pada 13 April 2026, setelah tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan usai pengejaran lintas provinsi hingga ke wilayah perbatasan Jambi.

Dalam kasus ini, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel.

Selain itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 sumur minyak yang terbakar, 9 unit kendaraan angkutan, perangkat komunikasi, serta buku tabungan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Doni menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami telah mengantongi identitas pihak lain yang terlibat dan saat ini dalam proses pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang masih menjalankan aktivitas serupa untuk segera menghentikan kegiatannya.

“Berhenti sekarang atau kami tindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam penegakan hukum yang profesional dan tanpa kompromi.

“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya di wilayah Musi Banyuasin,” ujarnya, Selasa (14/4/2026). (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda