Pertamina EP Pendopo Field Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Kawasan Hutan PALI

86

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Dugaan pelanggaran serius kembali membayangi aktivitas PT Pertamina EP (PEP) Pendopo Field di kawasan hutan dari Sungai Baung hingga Banakat Minyak, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Daerah tersebut termasuk dalam Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDT) di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, yang seharusnya dikelola dengan izin terbatas. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak kerja sama pengelolaan kawasan itu telah berakhir sejak tahun 2024.

Meski demikian, Pertamina EP Pendopo Field diduga masih tetap beroperasi tanpa izin perpanjangan yang sah. Selain itu, kewajiban reboisasi dan pemulihan lingkungan yang menjadi salah satu syarat mutlak perpanjangan izin juga belum terlihat dilaksanakan di lapangan.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan migas pelat merah tersebut melanggar aturan kehutanan dan mengabaikan tanggung jawab lingkungan.

Sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas produksi minyak masih berlangsung normal tanpa adanya tanda-tanda penghentian operasi.

Ketika dikonfirmasi, Humas Pertamina, Yanti, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan ke Land Management Function (LMF).

“Terkait lahan itu ke fungsi LMF (Land Management Function), dan coba koordinasi ke Mas Kery ya, terima kasih,” ujarnya singkat melalui pesan tertulis.

Namun, tanggapan dari pihak LMF justru menimbulkan kontroversi. Bukannya memberikan klarifikasi, Gawang, perwakilan LMF Pertamina EP, malah menyampaikan pernyataan bernada emosional dan defensif.

“Lanjutkan saja beritanya. Kami tidak punya hak untuk menahan pemberitaan. Setelah berita diterbitkan, baru kami akan memberikan hak jawabnya,” ucap Gawang saat dihubungi, Rabu (8/10/2025).

“Jangan bicara soal tanah kawasan saja. Kalian cuma tahu permukaan atas, tidak tahu proses di dalamnya,” tambahnya dengan nada meninggi.

Sikap tersebut dinilai sejumlah kalangan sebagai bentuk arogansi dan ketertutupan informasi dari institusi sebesar Pertamina. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan tanggung jawab lingkungan, pernyataan semacam itu justru menimbulkan kecurigaan adanya upaya menutupi persoalan di lapangan.

Publik pun mendesak agar pemerintah turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas Pertamina EP Pendopo Field di kawasan KHDT, termasuk evaluasi terhadap pelaksanaan reboisasi dan izin operasional perusahaan tersebut. (AMD)

Bagaimana Menurut Anda