Pemprov Lampung Perkuat Percepatan Penanggulangan TBC, Skrining Aktif Jadi Prioritas

0

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat percepatan penanggulangan tuberkulosis (TBC) melalui peningkatan skrining aktif, perluasan penemuan kasus, penguatan pelaporan, serta optimalisasi pengobatan dan terapi pencegahan. Pemanfaatan teknologi digital melalui Website Peduli TB Lampung juga didorong untuk memperluas jangkauan deteksi dini dan mempercepat penanganan masyarakat yang berisiko.

Hingga Oktober 2026, capaian notifikasi kasus TBC di Provinsi Lampung baru mencapai 44 persen, masih jauh dari target nasional sebesar 90 persen. Sementara itu, capaian pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) hingga 16 Oktober 2026 baru mencapai 14 persen dari target 80 persen.

Hal tersebut disampaikan Jihan saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) sekaligus Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 tentang Website Peduli Tuberkulosis Lampung di Ruang Rapat Teluk Ratai, Kantor Bupati Pesawaran, Gedong Tataan, Selasa (20/10/2026).

Dalam rapat yang berlangsung secara hibrida, baik luring maupun daring, Jihan meminta seluruh daerah mengevaluasi hambatan di lapangan, mengoptimalkan sumber daya yang tersedia, dan memastikan setiap program menghasilkan capaian yang terukur. Menurutnya, waktu efektif sekitar dua bulan hingga akhir tahun harus dimanfaatkan untuk mengejar ketertinggalan melalui langkah yang lebih agresif dan terkoordinasi.

“Ini waktunya dua bulan, harus ada lompatan. Kita tidak bisa bekerja business as usual. Ukurannya bukan sekadar merasa sudah bekerja keras, tetapi melihat hasil dari apa yang kita kerjakan, apakah sudah memenuhi target atau belum,” tegasnya.

Jihan menilai Lampung telah memiliki sejumlah modal penting untuk mempercepat penanggulangan TBC, mulai dari Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB), Rencana Aksi Daerah (RAD), kader TBC, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga Website Peduli TB Lampung.

Tantangan saat ini adalah memastikan seluruh instrumen tersebut berjalan efektif dan terintegrasi, mulai dari penemuan kasus, pemeriksaan, pengobatan, hingga pencegahan penularan. Karena itu, pemerintah kabupaten/kota diminta mengubah pola kerja yang selama ini cenderung menunggu pasien datang ke fasilitas kesehatan menjadi lebih proaktif menjangkau masyarakat. Skrining aktif dan investigasi kontak perlu diperkuat agar warga yang mengalami gejala atau memiliki faktor risiko TBC dapat diidentifikasi lebih dini.

Website Peduli TB Lampung menjadi salah satu instrumen digital untuk mendukung upaya tersebut. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengisi data diri dan menjawab pertanyaan mengenai gejala serta faktor risiko TBC secara daring.

Informasi yang dihimpun, termasuk riwayat kontak dengan pasien TBC dan lokasi domisili, dapat membantu petugas mengidentifikasi sasaran skrining dan menentukan tindak lanjut yang diperlukan.

Jihan menegaskan, pemanfaatan website tidak boleh berhenti pada pengumpulan data. Hasil skrining harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai indikasi, rujukan ke fasilitas pelayanan kesehatan, dan penanganan oleh tenaga kesehatan.

Website Peduli TB Lampung yang diluncurkan pada 4 September 2026 oleh Wakil Menteri Kesehatan RI bersama Wakil Gubernur Lampung tersebut diharapkan mampu memperkuat deteksi dini, memperluas penemuan kasus, dan mempercepat penanganan TBC di Provinsi Lampung.

Untuk memastikan pemanfaatannya menjangkau seluruh lapisan masyarakat, pemerintah daerah juga diminta memperluas sosialisasi dan memberikan pendampingan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan akses digital. Dalam hal ini, kader dan fasilitas kesehatan setempat perlu dilibatkan agar masyarakat tetap dapat memperoleh informasi serta layanan skrining.

Selain sektor kesehatan, Jihan meminta keterlibatan perangkat daerah lainnya, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, kepala desa, serta kader di masyarakat. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk menjangkau warga yang memenuhi kriteria pemeriksaan, tetapi belum mendapatkan layanan skrining.

“Penanggulangan TBC bukan hanya pekerjaan insan kesehatan. Ini merupakan standar pelayanan minimal kabupaten/kota yang membutuhkan kerja bersama dan gotong royong seluruh unsur pemerintahan,” ujarnya.

Jihan juga menyoroti rendahnya capaian pemberian TPT bagi kelompok berisiko, terutama kontak serumah pasien TBC. Pemerintah kabupaten/kota diminta mengevaluasi hambatan pemberian terapi pencegahan, memperkuat edukasi kepada keluarga pasien, serta mempelajari pendekatan yang telah diterapkan Kabupaten Mesuji.

Pemberian terapi pencegahan harus didahului pemeriksaan dan penilaian oleh tenaga kesehatan sesuai pedoman yang berlaku. Langkah ini penting untuk melindungi kelompok berisiko dan membantu memutus rantai penularan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

Disisi lain, peningkatan kualitas dan ketepatan waktu pelaporan melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) juga menjadi perhatian. Setiap pasien yang telah terdiagnosis harus segera dilaporkan agar data program mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.

Pemerintah daerah juga diminta mengoptimalkan fasilitas pemeriksaan yang tersedia, termasuk alat rontgen dan Tes Cepat Molekuler (TCM), serta memperkuat mekanisme rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan. Koordinasi antarfasilitas pelayanan kesehatan diperlukan agar masyarakat memperoleh akses pemeriksaan secara tepat waktu.

Selain itu, kabupaten/kota yang belum menuntaskan RAD penanggulangan TBC diminta segera menyelesaikannya. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan pelaksanaan program yang terarah, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memperjelas pembagian peran antarperangkat daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Djohan Lius mengatakan, capaian penanggulangan TBC di Lampung perlu ditingkatkan melalui perubahan nyata di lapangan, penguatan koordinasi, dan tindak lanjut yang terukur.

Menurut Djohan, salah satu tantangan utama selama ini adalah penanganan yang masih cenderung berfokus pada pasien yang telah datang ke fasilitas kesehatan. Padahal, penemuan kasus secara aktif perlu diperkuat agar masyarakat yang berpotensi terinfeksi dapat diidentifikasi lebih awal dan segera memperoleh penanganan.

“Dengan notifikasi TBC dan pemanfaatan website Peduli TB Lampung, kita berharap dari hulu dapat menjaring lebih banyak kasus sehingga pasien memperoleh penanganan yang lebih baik dan lebih awal,” ujarnya.

Djohan menambahkan, implementasi Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 198 Tahun 2026 tentang Website Peduli Tuberkulosis Lampung harus diwujudkan melalui kegiatan nyata, mulai dari penguatan skrining berbasis masyarakat, perluasan penemuan kasus, hingga peningkatan akses terhadap layanan pemeriksaan TBC.

Keberhasilan pemanfaatan website, lanjutnya, bergantung pada keterpaduan antara pendataan digital, tindak lanjut petugas kesehatan, dan koordinasi lintas sektor. Data hasil skrining harus menjadi dasar untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan, bukan sekadar catatan administratif.

Untuk itu, setiap kabupaten/kota diminta menyusun rencana tindak lanjut yang jelas, lengkap dengan penanggung jawab, target waktu, dan indikator keberhasilan yang dapat dipantau secara berkala. Pemantauan mencakup perkembangan skrining, tindak lanjut terhadap masyarakat berisiko, penemuan kasus, pemberian terapi pencegahan, serta ketepatan pelaporan.

Kolaborasi juga perlu diperkuat dengan melibatkan rumah sakit pemerintah dan swasta, puskesmas, klinik, organisasi profesi, kader TBC, serta unsur masyarakat. Melalui kerja bersama, upaya penanggulangan diharapkan mampu menjangkau kelompok yang selama ini belum teridentifikasi dan mempercepat akses terhadap layanan kesehatan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung mendorong seluruh kabupaten/kota menjadikan percepatan penanggulangan TBC sebagai prioritas bersama. Penguatan skrining aktif, pemanfaatan Website Peduli TB Lampung, investigasi kontak, pemberian terapi pencegahan, serta perbaikan pelaporan perlu dilaksanakan secara konsisten dan terintegrasi.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun sistem penanggulangan TBC yang lebih proaktif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil. Dengan keterlibatan pemerintah, tenaga kesehatan, kader, dan masyarakat, percepatan eliminasi TBC di Lampung menuju 2030 diharapkan dapat diwujudkan melalui penemuan kasus lebih dini, pengobatan hingga tuntas, dan pencegahan penularan yang lebih efektif. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda