Penggerebekan Dini Hari di Kertapati, Polisi Amankan 10 Paket Sabu

9

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Unit 5 Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di kawasan Jalan Ki Marogan, Lorong Lestari, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Tersangka berinisial DS (31), seorang buruh yang berdomisili di Kecamatan Kertapati, sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah dompet ke belakang rumah kontrakan saat petugas melakukan penggerebekan. Namun, aksi tersebut diketahui langsung oleh petugas di lokasi.

Petugas kemudian melakukan penyisiran di area belakang rumah dan menemukan satu dompet berwarna hijau yang berisi 10 paket sabu. Saat dikonfrontasi dengan barang bukti tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan narkotika itu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemetaan target, tim Unit 5 Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penggerebekan pada dini hari.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 paket sabu dengan berat bruto 4,97 gram, satu unit timbangan digital, satu pipet plastik berbentuk sekop, satu unit handphone Oppo A18, serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga hasil transaksi. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung narkotika.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan, bahwa upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti tidak berhasil karena seluruh gerak-geriknya telah terpantau oleh petugas.

“Tidak ada upaya membuang barang bukti yang luput dari pengawasan anggota kami. Tersangka telah diamankan beserta barang bukti, dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok akan terus dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti konsistensi penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polda Sumsel tanpa mengenal waktu.

“Penegakan hukum terhadap narkotika dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui operasi pada dini hari. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda