Gerak Cepat Polres Lahat Ungkap Curanmor, Pelaku Diringkus dalam Hitungan Hari

12

LAHAT, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kota Baru. Seorang tersangka berinisial MN (20) berhasil diamankan pada Rabu (15/4/2026) malam, hanya beberapa hari setelah laporan diterima.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DQ (43), seorang wiraswasta, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Street pada Rabu (8/4/2026) malam di Jalan Kapten Saibuna. Saat kejadian, korban tengah berkunjung ke rumah rekannya. Tersangka yang berada di lokasi diduga mengambil kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/168/IV/2026/SPKT/Polres Lahat, tim Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, keberadaan tersangka berhasil dilacak di sebuah angkringan di kawasan Simpang 4 Kodim, Kabupaten Lahat.

Dalam penangkapan tersebut, tersangka diamankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjual sepeda motor hasil curian di Kota Lubuk Linggau seharga Rp3.800.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli pakaian dan narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar STNK asli milik korban serta satu helai baju kaos yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan yang telah dijual.

Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP M. Ridho Pradani S.Pd SH menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima. Pengungkapan ini menjadi bukti kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan, bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana umum, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, menjadi prioritas Polda Sumsel.

“Kecepatan pengungkapan ini merupakan implementasi komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berkaitan dengan narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan terus berjalan dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum guna percepatan penanganan perkara. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda