Pemprov Lampung dan Balai Besar POM Keluarkan Imbauan Terkait Peredaran Produk Obat dan Makanan

9

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bekerja sama dengan Balai Besar POM (BBPOM) di Bandar Lampung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peredaran produk obat dan makanan di Provinsi Lampung.

“Bahan pangan tanpa label atau merk, tentu tidak ada izin edar dari BBPOM. Untuk itu kami dengan BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan terkait dengan peredaran obat dan makanan yang harus dipilih,” kata Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, Jumat (8/11/2024).

Terkait hal tersebut, Fredy meminta kepada masyarakat Lampung untuk dapat berhati-hati ketika membeli bahan makanan yang tidak dilengkapi dengan label, dimana bahan pangan yang kerap ditemukan dipasaran adalah minyak goreng.

“Pemerintah Provinsi Lampung akan meneruskan imbauan BBPOM kepada bupati/walikota di seluruh wilayah untuk memastikan pesan ini tersampaikan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat,” ujar Fredy.

Selain itu, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung juga meminta dukungan dari Satgas Pangan Polda Lampung untuk mengawasi dan menindak peredaran produk tidak layak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Provinsi Lampung dan BBPOM juga membuka akses informasi dan pengaduan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin mengajukan pengaduan terkait obat dan makanan, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan melalui nomor: 0821-8080-6008,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda