Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer Dilarang

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung mengimbau masyarakat dan wisatawan meningkatkan kewaspadaan menyusul kenaikan status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga).

Kenaikan status tersebut berlaku sejak Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB, berdasarkan hasil evaluasi dan analisis terhadap perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Kepala BPBD Provinsi Lampung, Aswarodi, menyampaikan hal tersebut pada Sabtu (10/10/2026). Ia mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah mempertimbangkan hasil pemantauan aktivitas vulkanik terkini.

“Tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau resmi meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Kenaikan status ini ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau,” ujar Aswarodi.

Ia menjelaskan, pada 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB, tercatat sembilan kali erupsi dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi hingga 32 detik. Namun, tinggi kolom erupsi tidak teramati.

Sementara itu, hasil pengukuran melalui Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) menunjukkan fluktuasi aktivitas dengan energi relatif rendah. Data tiltmeter Stasiun Tanjung selama periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 juga memperlihatkan pola fluktuatif dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.

Terkait potensi sebaran abu vulkanik, Aswarodi menyebutkan bahwa berdasarkan pemantauan citra satelit Terminal BMKG Lampung hingga Sabtu (10/10/2026) pukul 07.00 WIB, belum terdeteksi dampak langsung abu vulkanik di wilayah daratan Provinsi Lampung.

Meski demikian, masyarakat diminta tetap mengutamakan kesiapsiagaan dan mematuhi rekomendasi keselamatan yang berlaku.

Seiring dengan kenaikan status menjadi Level III (Siaga), masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki serta melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.

Masyarakat juga diminta mewaspadai sejumlah potensi bahaya, di antaranya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder yang dapat terjadi akibat kontak material lava bersuhu tinggi dengan air laut maupun air hujan.

“Apabila terjadi erupsi berkepanjangan, terutama saat aktivitas erupsi masih berlangsung, masyarakat diimbau menyiapkan dan menggunakan masker sesuai kondisi paparan abu vulkanik,” tegasnya.

Aswarodi juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

BPBD Provinsi Lampung meminta masyarakat merujuk informasi resmi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau kepada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta mengikuti pembaruan informasi dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung.

Masyarakat diharapkan tetap waspada, tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya, serta mengikuti arahan dari instansi berwenang guna mengantisipasi potensi dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda