Polda Sumsel Amankan Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

1

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditreskrim PPA dan PPO) menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial AHK (24) diamankan di Kabupaten Banyuasin pada Kamis (8/10/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan kepada anak serta memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Kamis (8/10/2026). Korban berinisial RA berusia 17 tahun dan berdomisili di Kota Palembang. Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu 2021 hingga 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik melakukan penelusuran berdasarkan keterangan awal dan informasi yang diperoleh dari korban. Dari hasil penelusuran, tim mendapatkan petunjuk bahwa terduga pelaku bekerja di kawasan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Di bawah pimpinan Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra bersama Kompol Robert Sihombing dan personel Subdit 1, tim kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

Pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, petugas menemukan seorang pria yang identitasnya sesuai dengan petunjuk dan dokumentasi yang dimiliki penyidik. Pria tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, petugas turut mengamankan empat unit telepon seluler, yang terdiri atas satu unit milik korban dan tiga unit milik terduga pelaku. Seluruh barang tersebut akan diperiksa dan didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyidik menangani perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 473 ayat (3) huruf a dan huruf b juncto ayat (4), serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan dengan mengedepankan pembuktian, perlindungan terhadap korban, serta asas praduga tak bersalah.

Kasubdit 1 Ditreskrim PPA dan PPO Polda Sumsel Kompol Bery Juana Putra mengatakan, tim segera melakukan penelusuran setelah menerima laporan dan memperoleh petunjuk awal dari korban.

“Begitu menerima laporan dan petunjuk dari korban, tim kami langsung bergerak melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama. Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan profesional,” ujar Bery.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa perlindungan terhadap anak menjadi perhatian serius kepolisian. Menurutnya, setiap laporan dugaan kekerasan seksual akan ditindaklanjuti secara profesional dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Kami juga mengimbau orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak serta segera melapor apabila mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda