Akademisi Unila: Pers Dihalangi Meliput, Komunikasi Publik Bisa Terganggu

0

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lampung (Unila), Dr. Sigit Kribintoro, menilai pers memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, terutama melalui peliputan aktivitas pejabat publik.

Menurut Sigit, pers tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi, mendorong transparansi, serta mengawal akuntabilitas lembaga dan pejabat publik.

“Pers memiliki tanggung jawab menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pejabat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ujar Sigit, Ahad (11/10/2026).

Ia menjelaskan, pemberitaan media juga berkontribusi dalam membangun reputasi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat maupun lembaga pemerintahan.

Karena itu, dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan kegiatan pejabat publik perlu menjadi perhatian. Selain berpotensi mencederai kebebasan pers, tindakan tersebut juga dapat membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika pers dihalangi menjalankan tugasnya, informasi yang dibutuhkan masyarakat menjadi terbatas. Padahal, pemberitaan merupakan bagian penting dari komunikasi antara pejabat dan rakyatnya,” jelasnya.

Menanggapi dugaan penghalangan peliputan oleh tim media Gubernur Lampung, Sigit menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap pola kerja tim tersebut agar selaras dengan tujuan komunikasi publik pemerintah.

“Kalau tindakan tim media gubernur menghalangi kegiatan pers, memang perlu dievaluasi agar tim medianya bisa peka untuk mendukung kegiatan gubernur dalam membangun komunikasi dengan masyarakatnya,” tegasnya.

Menurut Sigit, tim media gubernur semestinya berperan membantu memperluas penyebaran informasi mengenai aktivitas, kebijakan, dan program pemerintah kepada masyarakat. Peran tersebut, kata dia, seharusnya tidak dilakukan dengan membatasi ruang kerja wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ia menegaskan, kehadiran wartawan dalam kegiatan pejabat publik semestinya dipandang sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, bukan sebagai ancaman bagi pejabat yang bersangkutan.

Melalui pemberitaan, masyarakat dapat mengetahui kinerja, program, serta kontribusi pejabat dalam menjalankan pemerintahan dan melayani kepentingan publik. Di sisi lain, pejabat juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan kebijakan dan menjelaskan berbagai capaian kepada masyarakat secara luas.

Sebaliknya, pembatasan akses peliputan justru berpotensi mengurangi ruang penyampaian informasi kepada publik sekaligus menghambat upaya pejabat dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Pers yang meliput kegiatan pejabat justru membantu membangun komunikasi dan citra pejabat di mata publik. Karena itu, tindakan menghalangi peliputan, jika terbukti terjadi, justru dapat merugikan pejabat itu sendiri,” pungkasnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda